Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ditahan

Satu Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-01-2016 | 17:36 WIB
suhadi-alkes.jpg Honda-Batam
Tersangka Suhadi, saat dilimpahkan polisi ke Kejari Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Satreskrim Polres Bintan, kembali menyerahkan satu tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kepri Tanjunguban atas nama Suhadi yang merupakan Direktur PT.Mitra Bina Medikan yang merupakan rekanan kontraktor proyek tahun 2011 tersebut.

Penyerahan tahap dua, ini, dilakukan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Aipda Ricky Sinaga ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/1/2016). 

Tetapi karena tersangka Suhadi, ‎statusnya masih menjalani hukuman pidana korupsi alkes dari Provinsi Lampung, serta berstatus tersangka dalam kasus alkes di Kejaksaan Negeri Batam, sehingga Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tidak melakukan penahanan.

"Dalam penyerahan tahap dua ini ke kejaksaan ini, pada tersangka tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih menjalani tahanan dari Lampung, dengan putusan 1 tahun lebih, selain itu, yang bersangkutan juga, berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus korupsi alkes yakng ditangani kasusnyab di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya kepada BATAMTODAY.COM

Kalau masa hukuman atas kasus korupsi yang dihadapi terdakwa di Lampung selesai, tambah Lukas, akan kembali dilakukan Penahanan sebagai terdakwa dalam sidang korupsi pengadaan alkes yang penuntutannya dilakukan Kejaksaan Negeri Batam saat ini di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

"Jadi tersangka Ini tidak kita tahan, karena sifatnya tahanan perkara lain atau tahanan bebas tampung," sebutnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan juga telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti korupsi alkes RSUD Tanjunguban Ini. Kedua tersangka yakni Deni Remipean bertindak sebagai PPTK, dan Dr. Arianto Purba bertindak sebagai KPA sekaligus PPK Dalam proyek pengadaan alkes RSUD Tanjunguban yang menekan dana Rp 4 miliar lebih, dan menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. 

Korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

"Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP," kata Lukas seraya menyatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna dilakukan persidangan.

Editor: Dodo