Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Kota Batam Kembalikan Dump Truck BB Kasus Pasir Ilegal
Oleh : Hadli
Senin | 18-01-2016 | 16:14 WIB
IMG_20160117_162226.jpg Honda-Batam
Barang bukti dum truck yang disita Penyidik Bapedalda Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat dari tujuh unit dump truck bernilai miliaran rupiah, yang merupakan barang bukti (BB) kasus parir ilegal, dikembalikan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam kepada pemiliknya, setelah kurang lebih selama satu tahun disita.di depan gedung bersama Pemko Batam, Batam Center. 


Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM atas berkurangnya barang bukti hasil penertiban tambang pasir ilegal mengatakan, guna menghindari kerusakan barang bukti tersebut dikembalikan ke pemilik. 

"Dipinjampakaikan, karena mencegah kerusakan barang bukti yang tidak ada tenaga pengamanan," kata dia, Senin (18/1/2015). 

Ia mengatakan, barang bukti tersebut tersebut merupakan penindakan awal tahun 2015 lalu. Kasus tersebut, tambahnya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.  "Sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum akan ditarik kembali dari pemiliknya," ujarnya.
 
Kasus tersebut, tambah Dendi, merupakan hasil penindakan di dua titik lokasi penambangan pasir ilegal, Batu Mergong dan Panglong, Batubesar, Kecamatan Nongsa Batam. 

Dendi mengeluhkan tidak adanya lahan untuk menyimpan ratusan mesin serta alat berat seperti dumptruck dan belco. Barang bukti yang diperoleh dari penindakan pengrusakan lingkungan saat sejauh ini disimpan di samping gedung bersama Pemko Batam. 

Pantauan di lokasi, dari tujuh barang bukti dumtruck, hanya tersisa tinggal tiga unit serta beberapa belco yang masih terpasang garis penyidik pegawai negri silpil (PPNS) Bapedal Kota Batam. 

Editor: Dardani