Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Pastikan Beri Bantuan Hukum Direktur RSUD Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 18-01-2016 | 10:07 WIB
drg._Fadillah_Malarangan.jpg Honda-Batam
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg Fadilla RD Malarangan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum menerima pemberitahuan resmi terkait kabar penahanan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg Fadilla RD Malarangan.


Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengaku sudah beberapa kali mencoba menghubungi nomor pribadi drg Fadilla RD Malarangan untuk mempertanyakan kebenaran kabar berita penahanan oleh Mabes Polri tersebut. "Nomornya tidak aktif sudah berulang kali saya hubungi," kata Dahlan, Minggu (17/1/2015) malam.

Maka itu ia katakan, belum bisa memastikan apakah benar ditahan atau tidak, namun ia tegaskan bahwa Pemko Batam akan memberikan bantuan hukum jika berita itu benar adanya.

Wali Kota Batam dua periode itu juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengganti Direktur RSUD sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan bersalah.

"Pelayanan rumah sakit tetap jalan, mudah-mudahan tidak akan terganggu kan masih banyak dokter dan pegawai lainnya," kata Dahlan.

Sebelumnya, Bareskim Mabes Polri menyatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) Fadillah Malarangan, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang menjadi tersangka dugaa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) sejak 20 Maret 2015 lalu, akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

Namun, Mabes Polri menyerahkan tempat pelaksanaan persidangan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pengadilan. "Jadi tersangka kita tahan sejak hari Kamis (14/1/2015). Kita tahan untuk 20 hari kedepan," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum). Maabes Polri di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Agus, penahanan terhadap Fadillah perlu dilakukan karena saat pelimpahan ke penuntutan, selain BAP yang diserahkan ke JPU, tersangka juga akan diserahkan agar proses persidangan bisa dimulai.

"BAP tinggal melengkapi saja agar pelimpahan bisa segera dilakukan. Segera setelah penyidik merasa berkas sudah lengkap, untuk selanjutnya diteliti oleh JPU," katanya

Editor: Dardani