Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Satpam dan Pekerja SPBU Pemalsu 'Slip' BBM
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-01-2016 | 08:24 WIB
Mobil-BBM.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pengisian BBM. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Palsukan slip atau DO pengisiaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada sejumlah pelanggan, Satpam dan karyawan salah satu SPBU di Tanjungpinang Mj (35) dan Js (30) ditangkap polisi dan telah ditetapakan sebagai tersangka. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian mengatakan, penetapan Mj dan JS sebagai tersangka dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang, setelah sebelumnya, dilakukan penyelidikan. 

"Kedua tersangka merupakan Satpam dan karyawan salah satu SPBU. Dan saat kami amankan, dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti berupa kupon/DO BBM palsu sebanyak 1.463 lembar dengan harga Rp 100 ribu per lembarnya. 

Selain itu, ada juga laptop dan printer serta stempel perusahaan SPBU palsu, serta uang tunai Rp 11 uta dari tangan para tersangka," ungkap Kapolres Tanjungpinang itu kepada wartawan. 

Pengungkapan kasus ini, tambah Kristian, didasari dari informasi masyarakat, atas kejanggalan pada jenis kupon dan penukaran kupon BBM yang dilakukan para tersangka. 

Modus operandi yang dilakukan ke dua pelaku adalah dengan mencetak kupon palsu, seolah-olah sama dengan kupon asli yang dikeluarkan perusahaan SPBU. Dan pada saat masyarakat, khususnya Pegawai Negeri Sipil dari sejumlah instansi melakukan pembeliaan BBM dengan dana cash, maka uang tersebut diganti dengan 1 lembar kupon yang dipalsukan. 

"Satu kupon sebagai klaim pembelian BBM ke perusahaan atau ke kantor pemerintahaan, dijual dengan Rp 100 ribu. Dari dua pelaku Mj merupakan otak utama pemalsuan, yang membuat kupon palsu itu," ujar Kapolres. 

Kedua tersangka mengaku, praktik itu telah mereka lakukan sejak 6 bulan lalu. Selain dugaan merugikan negara, dalam hal ini instansi pemerintah atas klaim dana pengisian BBM, juga merugikan perusahaan. 

Atas perbuatanya, keduanya telah di‎jebloskan ke sel Polres Tanjungpinang, dan diancam dengan Pasal 263 KUHP. Dan untuk proses lanjutan, hingga saat ini penyidik Polres masih terus melakukan pengemabangan atas keterlibatan orang lain.

Editor: Dardani