Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Juga Belum Tahu Direktur RSUD Embung Fatimah Ditahan Bareskrim
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 16-01-2016 | 10:40 WIB
ardiwinata-humas-baru.gif Honda-Batam
Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam sejauh ini juga belum mengetahui kabar terkait Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg Fadillah R.D Mallarangan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Melalui, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata bahwa belum ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Mabes Polri kepada Pemko Batam terkait hal itu.

"Kita juga baru baca dari media, untuk kebenarannya kita juga belum tahu," kata Ardi, Sabtu (16/1/2015).

Ardi juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang mencari kebenaran akan berita tersebut. Menurutnya beberapa sumber kompeten yang dihubungi melalui sambungan telepon juga belum mengetahui berita tersebut.

"Kebetulan hari ini juga hari libur. Pak wali dan pak wawa juga tidak ada agenda. Jadi kita belum bisa memberikan keterangan yang pasti," katanya.

Sementara itu sampai berita ini diunggah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi juga belum memberikan jawaban. Pesan singat yang ditujukan ke nomor pribadinya juga belum mendapatkan balasan.

Sebelumnya, drg Fadillah Malarangan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri pada tahun 2015 silam.

“Direktur RSUD baru jadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Darmanto saat keluar dari ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah pada waktu itu, Jumat (8/5/2015)

Darmanto mengatakan bahwa, korupsi pengadaan alkes ini negara dirugikan sabanyak Rp 18 miliar. Darmanto bersama enam orang lainnya memeriksa ruangan Direktur, Staf Keuangan, Administrasi, dan mengecek alat-alat yang dibeli saat itu.

Editor: Dodo