Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Ponsel Secara Online, Iis Malah Tertipu Polisi Bodong
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-01-2016 | 19:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Niat Iis menjual ponsel secara online melalui media sosial malah berujung apes. Dia malah ditipu oleh Sbd (19), yang mengaku sebagai anggota polisi di Polsek Tanjungpinang Timur.

Dalam ekspose, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P. Siagian menuturkan awalnya Iis menjual ponsel Lenovo S-90 warna putih melalui medsos. Sbd yang tertarik, kemudian menghubunginya untuk melakukan transaksi

"Nah saat transaksi itulah, tersangka mengaku bernama Yudi dan mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Timur," kata Kristian, Kamis (14/1/2016).

Oleh Sbd, lanjut Kristian, Iis disarankan untuk mengambil uang di Mapolsek Tanjungpinang Timur dan ponsel sudah dibawa oleh pria yang mengaku polisi itu pada Selasa (12/1/2016) siang.

Tak berapa lama Iis kemudian beranjak ke Mapolsek Tanjungpinang Timur namun ternyata tidak ada anggota di polsek tersebut yang bernama Yudi. Merasa ditipu, Iis kemudian sekaligus melaporkan hal itu ke polisi.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pun bergerak cepat. Pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB, Sbd berhasil dibekuk di rumahnya, Jalan Salam Km. 8 Kota Tanjungpinang. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel Lenovo S 90 warna putih, Honda Spacy bernomor polisi BP 3558 WH dan satu buah baju kaos anggota Polri.

Kristian menambahkan setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, bahwa Sbd mengaku kalau dirinya baru sekali melakukan penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri. "Dari pengakuan tersangka Sbd dia mengaku baru sekali melakukan penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri, tapi kami akan melakukan pengembangan lebih jauh lagi terhadap tersangka ini," ujar Kristian.

‎Sbd kini mendekam di tahanan Polres Tanjungpinang dan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan juncto 245 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo