Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Baju Linmas Kepri Rp1,5 Miliar

Tak Kooperatif, UT Dijerat Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-01-2016 | 18:53 WIB
UT-ditangkap_(2.jpg Honda-Batam
Tersangka UT saat diperiksa penyidik Polresta Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Akhiarnya, tersangka Korupsi Pengadaan Baju Hansip/Linmas, UT dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang. UT dinilai kurang kooperatif. 


Selain itu UT juga dijerat dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian mengatakan, penetapan dan penangkapan tersangka UT dilakukannya proses pelaksanaan Pilkada selesai. 


"Selain itu, tersangka yang sudah kami panggil secara layak dua kali untuk memenuhi panggilan penyidik juga tidak kooperatif, dan beralsan sakit dan setres. Tetapi, tidak ada perawatan secara intensif yang dilakukan dokter," ujarnya pada sejumlah wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis,(14/1/2016). 

Atas ketidakkooperatifan yang bersangkutan, tambah Kapolres, Tim Penyidik Polres Tanjungpinang, melakukan pelacakan melalui tim intelijen, dan membuntuti keberadaan UT mulai dari Lingga, Batam dan Tanjungpinang, sebelum akhirnya ditangkap di Penginapan Wisma Santai. 

"Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka telah kami tahan, dan disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU korupsi, yang mengakibatakan kerugian negara Rp1.4 milliar," paparnya.

Direktur CV. Nayla Juga Ditetapkan Tersangka 

Selain menetapka UT sebagai tersangka, Polres Tanjungpinang juga mengaku,telah menetapkan Direktur CV. Nayla berinisial Gw sebagai tersangka. Dan untuk proses hukul lebih lanjut, penyidik Polres juga telah melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan Hingga saat ini, belum datang. 

Dalam dugaan korupsi pengadaan pakaian hansip/Linmas, lapangan lengkap Provinsi Kepri yang menelan dana Rp2.9 miliar APBD 2014 ini, penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang juga telah menerima hasil audit nilai kerugian negara dari BPKP, dan memeriksa 40 orang lebih saksi, serta menyita sejumlah barang bukti berupa baju, pentungan dan sepatu dan bukti surat dokument lainya. 

"Pelaksaan penahanaan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyeidikan, serta agar tersangka tidak menghilangkan Barang Bukti," pungkas Kapolres. 

Editor: Dardani