Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pidana Pelanggaran Pemilu di Batam

Nova dan Pandapotan Dihukum 1 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 14-01-2016 | 18:23 WIB
IMG_20160114_142909.jpg Honda-Batam
Suasana sidang pelanggaran Pemilu di PN Batam yang menghadirkan terdakwa Nova Beta dan Pandopotan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nova Beta Indriani dan Pandapotan, terdakwa pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 9 Desember 2015 lalu, dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/1/2016) sore. 


Majelis Hakim Vera Yeti Magdalena, Iman Budi Putra Noor dan Tiwik menyatakan, kedua terdakwa bersalah menggunakan surat undangan orang lain untuk memilih ke TPS 25, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, pada 9 Desember 2015 lalu.

Selain menjatuhi hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Nova dan Pandapotan membayar denda sebanyak Rp13 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

"Kedua terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp13 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Vera.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad dan Wawan Setyawan, menuntut kedua terdakwa agar dihukum selama 15 bulan penjara.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Nova memilih ke TPS 25, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji pada 9 Desember 2015 menggunakan surat suara atas nama Muajiah. Surat undangan itu didapat dari terdakwa Pandapotan.

"Surat undangan memilih itu diberikan bersama uang Rp20 ribu oleh terdakwa Pandapotan kepada terdakwa Nova," kata Barnad.

Sementara, terdakwa Pandapotan mendapat surat undangan memilih itu dari terdakwa Darwin (dituntut terpisah). Saat ini, terdakwa Darwin sendang menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani