Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Beri Vonis 6 Bulan untuk Dua Terdakwa Pembobol Ruko
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-01-2016 | 16:50 WIB
vonis-pembobol-ruko.jpg Honda-Batam
Dua pembobol ruko meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis enam bulan penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Widodo bin Bogimin (32) dan Muhammad Syahril (41), dua pembobol ruko divonis enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, berserta anggotanya, Irianti Khoirul Ummah SH dan  Guntur Kurniawan SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(14/1/2016).

Dalam amar putusannya, Eryusman menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta barang bukti maupun keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti‎ dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaimana milik kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu sebagaimana pasal 363 ayat 1 KUHP. 

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dani Daulay SH yang menuntut terdakwa Widodo dan Syahril dengan hukuman penjara selama 12 bulan.

Atas putusan ini kedua terdakwa menerimanya, begitu juga Jaksa Penuntut yang diwakilkan oleh Dani Daulay SH.
‎‎
Sebelumnya kedua Widodo dan Syahril melakukan membobol ruko milik Fendi di Jalan Raya Tanjunguban Km. 41 Kampung Lome, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (24/9/2015) malam lalu. 

Akibat pembobolan itu, Fendi mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta dimana barang-barang antara lain dua ponsel Samsung V, Lenovo, dua ponsel Nokia senter, ponsel Accery dan Advan, dua buah cincin emas, dan uang sebanyak Rp 10 juta yang terletak di laci ruko lenyap digondol kedua terdakwa. 

Editor: Redaksi