Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik dan Pemakai Sabu Ini Terima Divonis Lima Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-01-2016 | 13:30 WIB
vonis-sabu-lima-tahun.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dyco saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. Dia menerima vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Mochammad Dyco bin Aid (22) pemilik dan pemakai 0,37 gram narkotika jenis sabu divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketahui Hakim Eryusman SH, berserta anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/1/2016).

Dalam amar putusannya, Eryusman menyatakan berdasarkan fakta dan data serta barang bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukrti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kami majelis hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman .

Atas putusan ini, terdakwa Mochammad Dyco menerimanya, begitu juga Jaksa Penuntut yang diwakili oleh Rabuli Sanjaya SH.‎

Sebelumnya terdakwa Dyco ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di depan warnet Kokonet, Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, Selasa( 22/9/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.

Barang bukti sabu seberat 0,37 gram yang ditemukan di depan warnet yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibuang dengan sengaja oleh terdakwa dan dibeli dari terdakwa Lina Binti Kie Seng seharga Rp 400 ribu. ‎

Editor: Dodo