Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Obat Tanpa Izin Edar, Judianto Diancam 15 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 13-01-2016 | 18:53 WIB
IMG_20160113_164523.jpg Honda-Batam
Judianto bin Muspangat di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Judianto bin Muspangat, terdakwa pengedar obat dan jamu tradisional tanpa izin edar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/1/2016) sore. Ia terancam dibui 15 tahun lantaran didakwa melanggar pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting menghadirkan dua saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Kedua saksi menerangkan, terdakwa mengedarkan obat dan jamu tradisonal tanpa izin edar di Toko Obat Indah, Pasar Induk, Kelurahan Tanjunguma.

"Selain tidak ada izin edar, hasil pemeriksaan laboratorium obat-obatan dan jamu tradisional itu mengandung bahan kimia," kata saksi.

Adapun obat dan jamu tradisional yang diedarkan terdakwa, sambung saksi, langsung disita BPOM Kepri untuk diuji laboratorium. Sedikitnya, ada 55 item mereka obat dan jamu tradisional yang disita dari terdakwa.

"Bahan kimia yang terkandung dalam obat-obatan itu bisa menimbulkan efek negatif bagi organ tubuh," jelas saksi.

Keterangan saksi soal tidak adanya izin edar dibenarkan terdakwa. Sedangkan mengenai kandungan bahan kimia dalam obat-obatan itu, tidak dia ketahui.

"Saya hanya menjual aja. Obat dan jamu tradisional itu saya beli dari sales, bukan saya produksi sendiri. Saya gak tahu kalau itu berbahaya," kata terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi, pimpinan sidang Vera Simanjuntak kembali menunda sidang. Pada sidang berikutnya, JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi lainnya.


Editor: Dardani