Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Sebut Tuduhan Keterlibatan TNI dalam Pilkada Kepri Mengada-ada
Oleh : Surya
Rabu | 13-01-2016 | 15:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Sirajuddin, menegaskan, bahwa tuduhan pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad (SAH) mengenai adanya pengerahan TNI dalam tahapan Pilkada Gubernur Provinsi Kepri dan saat pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, merupakan sesuatu yang mengada-ada dan tidak masuk dalam kewenangan MK.

"Kami tidak ada urusannya dengan pengerahan TNI. Kami kan penyelenggara, bukan pengamanan. Lagi pula hadirnya TNI kan untuk antisipasi," kata Said Sirajuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Said menyampaikan hal itu dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU dan Bawaslu Kepri, pihak terkait pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur), serta pengesahan alat bukti.

Said menjelaskan, hadirnya TNI sudah melalui koordinasi dengan pihak kepolisian (Polda Kepri), sesuai dengan peraturan bahwa TNI akan diturunkan jika diperlukan, dan tambahan personel disesuaikan dengan kebutuhan.

Sedangkan kuasa hukum pihak terkait, pasangan SahNur, Andi Asrun, menyampaikan, tuduhan yang disampaikan SAH seharusnya sudah selesai sebelum tahapan pemilihan dimulai, tidak perlu diungkit-ungkit lagi.

"Harusnya sudah selesai dari awal. Kan tinggal bilang sama stakeholder TNI di sana. Jangan sampai ngomong ada intimidasi, tapi buktinya tidak ada," kata Andi. Baca: Besok, KPU Kepri Dijadwalkan Jawab Tuduhan Pasangan SAH

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad dalam pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/1/2016) lalu, mengungkapkan adanya keberpihakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) AD terhadap salah satu pasangan calon pada Pilgub Kepri.

Keberpihakan itu berupa penempatan TNI AD secara masif dan bertindak aktif layaknya penyelenggara pemilu dengan berseragam lengkap.

"Kami katakan telah terjadi keterlibatan TNI AD dalam politik praktis. Ini pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Keterlibatan itu terlihat di Kota Batam dan Tanjungpinang," ungkap Sirra Prayuna, Kuasa Hukum pasangan SAH di Jakarta, Jumat (8/1/2016) lalu.

Dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kepri di Tanjungpinang Jumat (18/12/2015), pasangan SaNur memenangi Pilkada Kepri dengan perolehan 347.515 suara (53,20 persen) dan pasangan SAH mendapat 305.688 suara (46,80 persen). SaNur unggul 41.827 suara.

Ada empat hal yang menjadi pokok perkara gugatan SAH ke MK dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 itu. Di antaranya dugaan keterlibatan TNI AD, politik uang, ijazah yang dianggap tidak memenuhi syarat, dan adanya selisih 52.655 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selisih itu hanya ditindaklanjuti oleh KPU Kepri sebanyak 10.060 pemilih, sehingga masih ada 42.562 pemilih tidak masuk DPT.

Atas permasalahan itu, pasangan SAH mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kepri tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pilgub Kepri 2015.

Pasangan SAH juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kepri 2015 di seluruh TPS di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Sirra mengaku memiliki bukti kuat berupa foto serta dokumen yang menunjukkan keterlibatan TNI sebelum tahapan pencoblosan hingga pemilihan suara selesai. Baca: Keterlibatan TNI dan DPT Batam Dipersoalkan di Pilkada Kepri

"Dalam aturan TNI, jelas TNI pendukung kekuatan pengamanan ketertiban dalam proses Pilkada, Polri berhak meminta bantuan TNI untuk pengamanan. Tapi jumlah harus jelas, penempatan di mana, waktu jelas, kegiatan jelas,” katanya.

Dalam kasus ini, Sirra menilai jumlah TNI sudah melampaui batas yang diminta oleh Polri. TNI pun ikut mengawal saat melakukan pembukaan kotak suara secara ilegal tanpa disaksikan oleh para saksi, melakukan intimidasi terhadap seorang relawan dari pasangan SAH, dan ikut terlibat dalam teknis pemilihan suara. Intimidasi tersebut berupa penangkapan di Kecamatan Bengkong.

"Anggota TNI AD itu juga melakukan mobilisasi terhadap masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun. Kejadian itu dilakukan secara masif, misalnya terjadi daerah Nagoya," urai Sirra.

Pada kesempatan itu, Sirra juga meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menayangkan bukti video rekaman adanya keterlibatan TNI AD pada Pilkada Kepri 2015.

"Selain itu kami meminta izin Majelis Hakim bahwa Pemohon akan menghadirkan ahli militer dan ahli hukum tata negara," imbuh Sirra.

Editor: Surya