Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Pembubaran BP Batam

Besok, Panja FTZ Komisi VI DPR Bahas Kisruh Investasi di Batam
Oleh : Surya
Rabu | 13-01-2016 | 14:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IV DPR menyatakan menolak rencana pemerintah untuk membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam karena masalah dualisme kewenangan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.


Pembubaran BP Batam banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, dan akan membuat investor makin bingung dengan iklim investasi di Indonesia.

Dodi Alex Noerdin, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Rabu (13/1/2016), mengatakan, Komisi VI akan memulai pembahasan Panja FTZ Batam, termasuk membahas pro kontra pembubaran BP Batam.

"Besok (Kamis,14 Januari 2016, red) Komisi VI memulai pembahasan Panja FTZ Batam. Tapi kita tegas tolak BP Batam dibubarkan, karena banyak mudharatnya," kata Dodi di Jakarta.

Menurut Dodi, Panja FTZ Batam akan mempelajari tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.

"Kita akan dudukkan bersama pemerintah, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam agar duduk bareng masalah tumpang tindih kewenangan ini agar dibahas bersama, jangan sepihak atau sendiri-sendiri," katanya. Baca juga: Rapat Temui Jalan Buntu, Pemerintah Kembali Gagal Cari Solusi untuk Batam

Dodi menegaskan, antara BP Batam dan Pemko Batam, sebenarnya memiliki tugas masing-masing sesuai tupoksinya, dan ada pembagian kewenangan dalam perijinan investasi.

"Jadi sudah jelas, sudah ada pembagian tugas masing-masing. Ini yang akan kita pertegas. Kita mulai bahas besok, termasuk pihak-pihak yang akan diundang," kata politisi Partai Golkar ini.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VI Ahmad Hafisz Tohir. Hafisz mengatakan, BP Batam memiliki hak khusus dalam mengelola Batam.

Menurutnya, BP Batam merupakan free trade zone yang sudah masuk pengelolaan khusus. Batam merupakan daerah yang bebas pajak yang punya otonomi sendiri.

"Saya kira UU daerah bebas pajak dan UU otonomi daerah ketika di daerah tersebut ada free trade zone," kata Hafisz.

Namun pengelolaan khusus itu memiliki kendala yang membuat investor bingung untuk berinvestasi yang akhirnya terjadi dualisme.

"Untuk penyederhanaan izin kadang-kadang rangkap. Ada Wali Kota, Bupati, dan Gubernur dan investor agak bingung, ini yang buat ngurus izin jadi lama," katanya.

Mengenai izin yang rangkap itu, kata Hafisz, perlu diperbaikinya zona perdagangan bebas atau free trade zone di Batam. Selain itu, undang-undang otonomi daerah juga perlu adanya perbaikan terkait rangkap izin investor.

"Karena ini tidak boleh dia saling berebut (investor) dalam satu tempat dan satu daerah dimana industri dan ekonomi yang berkegiatan di sana, itu menjadi terkendala lantaran ada keputusan pemerintah yang berbeda dengan keputusan BP Batam," kata politisi PAN ini.

Editor: Surya