Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Senayang Amankan 12 Ton Kayu Hasil Pembalakan Liar
Oleh : Nur Jali
Rabu | 13-01-2016 | 11:44 WIB
kayu_ilegal_lingga.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Polsek Senayang mengamankan 12 ton kayu yang diduga hasil pembalakan liar dari Desa Centeng Daiklingga dan akan diangkut ke Kota Batam melalui Senayang. Kayu tersebut diamankan di Pulau Burung pada Senin (11/1/2016) kemarin.

Kapolsek Senayang, Inspektur Satu Yuhendri Januar mengatakan saat ini para tersangka nahkoda kapal berinisial S dan ABK dengan inisial A masih dalam tahap pemeriksaan pihaknya. "Para tersangka masih kita tahan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di polsek," ungkapnya, Rabu (13/1/2016).

Para pelaku akan dijerat dengan UU RI No 18 tahun 2013 pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 1 penjara dan maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan sudah jelas merusak ekosistim alam dan memperjualbelikan kayu di hutan merupakan tindakan melawan hukum.

Editor: Dodo