Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disangka Maling, Residivis Kasus Pengeroyokan di Sagulung Sempat Dihajar Warga
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 13-01-2016 | 10:44 WIB
tsk-pengeroyokan-sagulung.jpg Honda-Batam
Dua tersangka pengeroyokan saat diekspose kasusnya di Mapolsek Sagulung. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - SS (23) sempat menjadi bulan-bulanan warga Perumnas Griya Permai sebelum akhirnya dibekuk jajaran Kepolisian Sektor Sagulung, Senin (11/1/2016).

Pasalnya, pelaku pengeroyokan terhadap tiga remaja pada 27 Desember 2015 lalu itu, disangka maling saat dikejar aparat kepolisian Sagulung. Selain disangka maling, warga juga kesal lantaran merusak genteng warga ketika berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. 

"Pelaku sempat dihajar warga, karena dikira maling. Warga juga kesal, gentengnya rusak pas kita kejar," kata Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan kepada sejumlah awak media, Selasa (12/1/2016). 

Setelah dijelaskan oleh polisi yang memburu tersangka, emosi wargapun reda dan langsung menyerahkan pelaku. Begitu juga dengan pemilik rumah Blok H Nomor 54, yang genteng rumahnya hancur diinjak pelaku. 

"Setelah kita jelaskan kalau tersangka itu menjadi incaran polisi, warga bisa tenang dan kita bawa pelaku ke Polsek," ujar Chrisman. 

Chrisman mengungkapkan, pelaku dengan nama inisial asli F itu merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pengeroyokan dan baru keluar penjara sekitar empat bulan yang lalu. Selama kurang lebih dua minggu, pelaku menjadi incaran jajaran Polsek Sagulung. 

"Sebelumnya kita tangkap inisial JBK yang juga ikut dalam pengeroyokan. Melalui pengembangan, baru kita tangkap si SS," ungkap Chrisman. 

JBK ditangkap Senin (11/1/2016) siang di rumahnya yang berada di kavling Kamboja, Dapur 12, Sagulung. Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan bersama Kanit Reskrim, Ipda Iwan Nopriawan, setelah melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang diduga menjadi markas persembunyian kedua pelaku itu. 

"Pagi itu kita datang di rumahnya, langsung kita tangkap. Tidak ada perlawanan saat kita tangkap JBK," tuturnya. 

Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor: Dodo