Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Lempengan Timah, Cleaning Service Ini Dituntut 4 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-01-2016 | 19:23 WIB
IMG_20160111_143515.jpg Honda-Batam
Rahmat Firmansyah alias Feri (37), Cleaning Service di Puskesmas  Mentigi Tanjunguban yang mencuri lempengan timah diruangan Rontgen, dituntut 4 bulan penjara (Foto : Charles Sitompul)




BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rahmat Firmansyah alias Feri (37), Cleaning Service di Puskesmas  Mentigi Tanjunguban yang mencuri lempengan timah diruangan Rontgen, dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(11/1/2015).

Dalam tuntutannya, JPU Ricky Setiawan SH yang diwakilkan oleh Haryo Nugroho SH menyatakan terdakwa Rahmat Firmansyah  terbukti ‎mengambil barang atau kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki sehingga melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Atas perbuatannya, kami meminta mejelis hakim menghukum terdakwa selama 4 bulan kurungan penjara dengan perintah tetap ditahan,‎" ujar JPU‎
‎
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Rahmat Firmasyah menyatakan secara lisan tidak keberatan dan mengakui segala perbuatan serta tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya meminta keringan hukuman Yang Mulia, karena‎ saya merupakan tulang punggung dari anak-anak saya," ujar Rahmat.

‎Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan.

Sebelumnya, terdakwa Rahmat Firmansyah melakukan aksinya dengan mencuri lempengan timah  disamping dinding, di Ruang Rontgen Puskemas Mentigi, Kecamatan Tanjunguban, ‎Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Pukul 14.00 WIB, Senin (15/9/2015) lalu.

Akibat perbuatan terdakwa, Puskesmas Mentigi Tanjung Uban Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan mengalami kerugian sebesar Rp9.250.000‎.


Editor : Udin