Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Transportasi Darat Antar Kabupaten-Kota di Kepri Turun 5 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-01-2016 | 18:43 WIB
tr.jpg Honda-Batam
ilustrasi transportasi darat antar Kabupaten-Kota

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain tarif transportasi laut, Pemerintah Provinsi Kepri juga menurunkan tarif transportasi darat antar kabupaten-Kota di Provinsi Kepri sebesar 5 persen pada masing-masing golongan jenis transportasi.

Penetapan penurunan ‎tarif transportasi darat di Provinsi Kepri sebesar 5 persen dari tarif lama ini, dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, melalui rapat Dinas Perhubungan Kepri, Ketua dan anggota Organda, serta pemilik transportasi darat dan Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, di Kantor Dinas Perhubungan Kepri, Senin (11/1/2016).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis mengatakan, penetapan penurunan tarif transportasi darat antar Kabupaten-Kota di Provinsi Kepri, dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan.

"Selain berpedoman pada SK Menteri Perhubungan, juga dikaji dari harga kenaikan spare part, berdasarkan harga Dolar, kenaikan UMK, serta belanja pelumas," ujarnya.

Dalam penetapan tarif transportasi darat ini kata Muramis lagi, pihak Organda dan pemilik transportasi juga sangat konsisten terhadap penurunan 5 persen dari tarif transportasi darat sebelumnya.

Dan ‎khusus untuk trasportasi darat yang menggunakan kapal Roro, maka tarif orang dan kendaraan roda tiga dinyatakan tetap dan tidak dinaikkan sebagaimana mengacu pada peraturan lama.

"Untuk tarif transportasi kelas 1 dan 2 (orang dan motor roda tiga-red) yang naik Roro, tarifnya tetap. Dan yang mengalami penurunan, tarif ongkos transportasi Roro untuk kelas trasport 3-12. Mulai dari mobil pribadi hingga roda 24 yang mengalami penurunan 5 persen dari biaya tarif sebelumnya," ujarnya.

Namun, ongkos tarif transportasi pada Roro yang disubsidi, seperti Roro dari Tanjungpinang-Karimun, dan Telaga Punggur-Lingga, tidak mengalami penurunan tarif, karena masih tetap disubsidi Pemerintah.

Sedangkan untuk trasportasi berbahan bakar Bensin seperti taxi, dikatakan Muramis juga tidak mengalami penurunan. Demikian juga trasportasi laut berbentuk Speed Boat dari Punggur ke Tanjunguban.

"Untuk transportadi angkot dalam Kabutan/ Kota, ditentukan oleh Walikota dan Bupati masing-masing daerah," ujarnya.

Penetapan dan pemberlakuaan tarif itu sendiri, akan mulai dilaksanakan pada 15 Januari 2016, dan saat ini hasil kesepakatan penerapan tarif angkutan darat dan transportasi laut antar Kabupaten-Kota di Provinsi Kepri itu, telah diserahkan Dinas Perhubungan Kepri ke PJ.Gubernur, guna dilakukan tela'ah sebelum nantinya ditandatangani.

Editor: Udin