Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Bocah Usia Lima Tahun, Pria Paruh Baya Ini Dipolisikan
Oleh : Nur Jali
Senin | 11-01-2016 | 13:40 WIB
pak-itam-tersangka.jpg Honda-Batam
R alias Pak Itam, pelaku pencabulan bocah di bawah umur saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Dabo. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Lingga pada awal 2016 ini. Seorang bocah berusia lima tahun ini dicabuli tetangganya sendiri sebanyak dua kali.

Kapolsek Dabosingkep AKP Mangiring Hutagaol mengatakan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, pihaknya pada Minggu (10/01/16) langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif yakni memvisum korban di RSUD Dabosingkep.

"Pelaku kita jemput di rumah, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya," kata Mangiring, Senin (11/1/2016).

Pelaku yang diketahui berinisial R alias Pak Itam (55) saat dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Dabo juga mengakui semua perbuatannya. "Pertama saya lakukan pakai jari setelah itu baru saya masukan tapi cuma sebentar," jelas pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan karena khilaf. Selain itu pelaku mengakui bahwa dirinya sudah berpisah dengan istrinya hampir tiga tahun lebih, sehingga melampiaskan nafsunya ke anak tetangganya.

"Saya sudah tiga tahun bercerai, saya khilaf pak," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Dabosingkep Iptu Supardi mengatakan setelah divisum ditemukan ada luka di kemaluan korban. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002.

"Pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Editor: Dodo