Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lokasi Usaha Hanya Tempat Penitipan

A Chiu Akhirnya Buka Suara soal Pemilik Pompong
Oleh : Arjo
Minggu | 10-01-2016 | 14:02 WIB
Penyimpanan Pompong.jpg Honda-Batam
Lokasi usaha milik A Chiu, tempat penitipan Pompong Pesanan DKP Kepri di Tanjunguban Selatan

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban- A Chiu, pengusaha Tanjunguban yang sempat mengancam wartawan, akhirnya buka mulut. A Chiu membeberkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan terkait keberadaan kapal pompong fiber 2 GT di lokasi perusahaan dia.

Ia juga buka suara soal proyek terkait Proyek pembangunan kapal tangkap ikan atau pompong viber 2 GT beserta alat tangkapnya, yang dipesan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri tahun 2015. Akhirnya

A Chiu menerangkanpompong yang ada di lokasi tempat usahanya memang benar adalah pesanan dari DKP Provinsi Kepri, dengan jumlah sebanyak 33 unit. 

Namun, keberadaan pompong viber tersebut, bukan dia yang mendapatkan tender atau pekerjaan, karena puluhan pompong viber tersebut hanya bersipat titipan sementara.

"Lokasi memang benar tempat menjalankan usaha. Tetapi pekerjaan pembuatannya bukan pekerjaan kita. Karena pompong tersebut setelah selesai di kerjakan baru di titipkan di lokasi. Yang menitipkan adalah termasuk bawahan yang mendapatkan pekerjaan sendiri, makanya kita tidak menolaknya," ungkap A Chiu kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (9/1/2016) malam.

A Chiu menyampaikan masalah pekerjaan pompong tersebut yang mendapatkan pekerjaan adalah Umar dan di kerjakan di luar lokasinya. 

Begitu juga masalah penitipan juga sudah sejak sekitar dua bulan lalu dan sampai saat ini, belum juga diambil oleh penitipnya. 

Terkait apakah ada permasalahan, sehingga terlambat diambil, dia tidak mengetahui secara persis.

"Karyawan yang pekerjaan pompong viber, informasinya sebanyak 33 unit, itu hanya pembuatan pompong untuk mesin dan alat lainnya tidak termasuk. Karena dia karyawan kita juga, sehingga tidak mungkin di tolak menitipkan pompong yang sudah jadi tersebut," terangnya.

Tidak hanya itu, A chiu juga menyampaikan permasalahan harga perunit pompong dari pemesan pompong viber tersebut. 

Dia juga tidak mengetahui secarta persis, karna karyawannya memang mengerjakan secara pribadi dan tidak di bawah perusahaan atau tempatnya selama ini bekerja.

Disisi lain, A Chiu mengakui saat ada wartawan datang memang saat itu sedang sibuk dan kecapean setelah selesai kerja.

Sehingga ada perasaan terganggu saat ada orang datang untuk mempertanyakan permasalahan tersebut dan mengesankan dirinya arogan dan melakukan pengancaman.

"Saya akui saat itu memang sedang sibuk dan capek, karena selesai bekerja. Sehingga saat ada yang datang ada timbul cemas, tanpa di sadari sudah keluar kata-kata kasar dan berdampak yang kurang baik. Namun tidak ada niat sengaja untuk mengancam, Saya sudah minta maaf kepada mereka," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan kapal tangkap ikan atau pompong viber 2 GT beserta alat tangkapnya, yang dipesan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri tahun 2015 lalu itu sudah melalui proses lelang.

Dari puluhan perusahaan yang mendaftar, CV. Bumi Putra Indonesia (Bupindo) yang beralamat di Jalan Pompa Air II Tanjungpinang, dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp8.704.080.000 dari harga pagu Rp98.820.000.000.

Namun karena tertutupnya A Chiu  pengusaha Tanjunguban yang sempat mengancam wartawan, memicu pertanyaan besar. Benarkah proyek pembuatan pompong viber tersebut, secara keseluruhan dikerjakan di Tanjunguban. Yang sebelumnya dinyatakan tidak memiliki izin oleh Lurah Tanjunguban Selatan.

Baca: Perusahaan Pembuat Pompong Viber di Tanjunguban Bodong

"Karena pengusaha yang mendapatkan pengerjaan atau pesanan pembuatan pompong viber di Tanjunguban. Tidak bisa menjelaskan apa dia mendapatkan pekerjaan dari pemenang tender atau sebagai sub kontraktor dari perusahaan pemenang tender. Dengan sikap seperti itu jelas, masyarakat menilai ada yang tidak beres dalam pekerjaan tersebut," tegas Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (7/1/2015).

Masdar menegaskan, agar polisi dan kejaksaan tidak menutup mata dengan adanya dugaan ketidakberesan mulai dari izin tempat pembuatan pompong hingga tertutupnya pengusaha terhadap wartawan yang meminta informasi dan tanggapan terkait pompong pesanan DKP Kepri.

"Kita kembali menegaskan agar pekerjaan pembuatan pompong viber di Tanjunguban yang tidak memiliki izin usaha. Pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tutup mata dengan adanya permasalahan tersebut," harapnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara Siregar menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan izin perusahaan pembuatan kapal tangkap ikan lapis viber di Pasarbaru Tanjunguban. Tempat pemesanan kapal atau pompong viber oleh Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, akan segera dikroscek ke lapangan.

Kepada BATAMTODAY.COM, Doli mengungkapkan, pihaknya sudah memastikan pemesan kapal itu bukan pesanan Pemkab Bintan, melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.

"Kalau yang pesan kapal jelas bukan Bintan, sudah kita cross chek dengan kepala DKP Bintan. Tetapi masalah izin lainnya, akan kita kroscek ke lapangan," tegasnya, Selasa (5/1/2016).

Editor : Surya