Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan AS Tolak Hak Cipta 'Monyet Selfie' Sulawesi
Oleh : Redaksi
Jum'at | 08-01-2016 | 19:40 WIB
macaque_monkey_natura_selfie_by_ap.jpg Honda-Batam
Senyum monyet Sulawesi. (Foto: AP)

BATAMTODAY.COM, San Fransisco - Seekor monyet hitam Sulawesi yang mengambil fotonya sendiri alias selfie tidak bisa memiliki hak cipta foto tersebut karena dia bukanlah manusia, demikian putusan pengadilan federal Amerika Serikat di San Francisco, Negara Bagian California, pada Kamis (07/01) waktu setempat.


Dalam sidang tersebut, Hakim William Orrick menyatakan Presiden AS dan Kongres AS memang punya kewenangan untuk memperluas perlindungan hukum ke manusia dan hewan. Meski demikian, menurut Orrick, tiada indikasi kewenangan itu diterapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Atas dasar itu, monyet hitam Sulawesi bernama Naruto tidak bisa mengatur penerbitan foto dirinya dan memperoleh untung dari pendistribusian foto tersebut.

Putusan tersebut mengemuka setelah organisasi perlindungan hewan, PETA, melayangkan gugatan terhadap fotografer asal Inggris David Slater, perusahaan milik Slater di Inggris yang bernama Wildlife Personalities, serta perusahaan penerbitan Blurb Inc.

PETA beralasan foto-foto Naruto yang sedang selfie telah beredar di dunia maya dan bahkan salinannya diterbitkan perusahaan Blurb dalam wujud buku bertajuk Wildlife Personalities. Akan tetapi, menurut PETA, hak cipta Naruto tidak pernah diakui dan monyet tersebut tidak pernah memperoleh keuntungan yang didapat dari penjualan buku.

Jeff Kerr, penasihat umum untuk PETA, mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk hak-hak hewan, dalam hal ini Naruto.
“Meski kalah, sejarah hukum telah diciptakan hari ini karena kami berargumen di pengadilan federal tentang mengapa Naruto harus menjadi pemilik hak cipta ketimbang dilihat sebagai properti. Kasus ini juga mengungkap kemunafikan mereka yang mengeksploitasi hewan demi keuntungan sendiri,” kata Kerr sebagaimana dikutip Associated Press.

Di lain pihak, David Slater melalui pengacaranya menyambut baik putusan hakim. Andrew Dhuey, pengacara Slater, mengatakan kasus ini jelas tidak bisa dimenangi PETA lantaran penuntutnya adalah seekor monyet.
“Ini bukan situasi yang rumit selama penuntutnya adalah seekor monyet,” kata Dhuey sebagaimana dilaporkan Reuters.

Foto selfie Naruto diambil saat Slater berada di Cagar Alam Gunung Tangkoko Batuangus, Kecamatan Bitung Utara, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 2011.

Slater, yang merupakan fotografer alam, membiarkan kameranya dikerumuni kawanan monyet hitam Sulawesi atau Yaki dalam istilah setempat. Salah seekor monyet, yang bernama Naruto, memencet tombol kamera beberapa kali dan 'berpose'.
Yunus Masala, seorang jagawana senior di Cagar Alam Tangkoko, mengaku tidak mengingat sosok Slater.

“Maklum, fotografer dan turis yang datang ke sini jumlahnya banyak. Saya tidak bisa mengingat mereka satu per satu,” kata Yunus kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Kendati begitu, Yunus mengatakan Naruto yang kini berusia enam tahun memang hidup di antara kawanan monyet-monyet hitam Sulawesi atau dalam bahasa Latin disebut macaca nigra. Menurutnya, mereka tinggal berkelompok di cagar alam yang dijaganya.

“Jumlah Yaki di Cagar Alam Tangkoko mencapai ratusan. Mereka hidup berkelompok. Per kelompoknya, ada 60 hingga 80 ekor. Beberapa yang telah diteliti kami beri nama, seperti Naruto,” ujar Yunus.

Selain Yaki atau monyet hitam Sulawesi, Cagar Alam Tangkoko merupakan tempat bernaung hewan-hewan langka lainnya, seperti Tarsius dan burung Rangkong. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani