Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Meme Paling Ngetrend, 'Membakar Hakim Tak Merusak Hukum'
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-01-2016 | 18:24 WIB
parlas_nababan_by_reuters.jpg Honda-Batam
Inilah sosok Parlas Nababan. (Foto: Reuters)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup karena bisa ditanam lagi." Dan, "membakar hakim tidak merusak hukum, karena nanti bisa pilih hakim lain."


Inilah kalimat-kalimat meme yang menjadi viral di media sosial dalam dua pekan terakhir, merespons putusan Hakim Parlas Nababan di Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus kebakaran hutan. Namun apa yang sebetulnya dikatakan oleh Parlan dalam sidang?

PN Palembang, akhir Desember lalu, menolak gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP).

Kasus ini tidak terkait dengan kebakaran hutan pada 2015 (yang menurut berbagai pihak menjadi yang terparah), namun merujuk pada kebakaran hutan pada 2014.

Tetapi tetap saja, putusan ini menuai amarah pengguna media sosial. Logika putusan yang dibacakan oleh Hakim Parlas Nababan dipertanyakan dengan sejumlah sindiran.

"Nyopet gak papa karena korbannya bisa cari duit lagi," tulisan dalam satu meme. Lainnya menulis, "Koruptor tidak perlu dipidana karena negara bisa cari uang lagi."

Sejumlah unggahan di Facebook dan Twitter bahkan membandingkan putusan itu dengan kasus seorang kuli pasir bernama Busrin yang dibui dua tahun dan denda Rp2 miliar karena menebang tiga pohon mangrove pada 2014 lalu.

"Hukum sudah jadi milik orang yang beruang," komentar satu pengguna. Lainnya mengatakan, "hukum di Indonesia sudah buta."

Sebuah petisi meminta pemerintah membongkar 'kebobrokan PN Palembang' kini juga beredar dan telah ditandatangani lebih dari 15.000 orang.

Namun apa yang sebetulnya dikatakan Parlas Nababan dalam sidang itu? Apakah betul dia mengatakan bahwa 'membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi'?

Hadi Jatmiko seorang aktivis lingkungan yang hadir dalam persidangan mengatakan ungkapan itu tidak sepenuhnya tepat, karena yang diulas dalam persidangan bukan kerusakan lingkungan tetapi kerusakan lahan. Ini tersirat dari keputusan yang dibacakan hakim, berdasarkan keterangan ahli pihak tergugat di persidangan.

Dalam keterangan ahli tanah yang dihadirkan BMH disebut bahwa "tidak terjadi kerusakan lahan di bekas lahan yang terbakar, seperti yang dituduhkan penggugat, terkait misalnya PH tanah dan lahan itu tidak seluruhnya gambut. Kesimpulannya pasca kebakaran tidak terjadi kerusakan lahan," katanya.

"Itu kemudian dikutip hakim dalam pernyataannya, bahwa lahan yang terbakar tidak mengalami kerusakan, masih subur dan bisa ditanami dengan pohon akasia." (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani