Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata, Nilai Proyek Pompong Viber DKP Kepri Rp8,7 Miliar
Oleh : Harjo
Kamis | 07-01-2016 | 15:43 WIB
IMG-20160107-03063.jpg Honda-Batam
Di sinilah proyek pembuatan kapal pompong viber senilai Rp8,7 miliar itu dikerjakan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Proyek pembangunan kapal tangkap ikan atau pompong viber 2 GT beserta alat tangkapnya, yang dipesan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri tahun 2015 lalu itu sudah melalui proses lelang.


Dari puluhan perusahaan yang mendaftar, CV. Bumi Putra Indonesia (Bupindo) yang beralamat di Jalan Pompa Air II Tanjungpinang, dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp8.704.080.000 dari harga pagu Rp98.820.000.000.

Namun karena tertutupnya A Chiu  pengusaha Tanjunguban yang sempat mengancam wartawan, memicu pertanyaan besar. Benarkah proyek pembuatan pompong viber tersebut, secara keseluruhan dikerjakan di Tanjunguban. Yang sebelumnya dinyatakan tidak memiliki izin oleh Lurah Tanjunguban Selatan.


"Karena pengusaha yang mendapatkan pengerjaan atau pesanan pembuatan pompong viber di Tanjunguban. Tidak bisa menjelaskan apa dia mendapatkan pekerjaan dari pemenang tender atau sebagai sub kontraktor dari perusahaan pemenang tender. Dengan sikap seperti itu jelas, masyarakat menilai ada yang tidak beres dalam pekerjaan tersebut," tegas Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (7/1/2015).

Masdar menegaskan, agar polisi dan kejaksaan tidak menutup mata dengan adanya dugaan ketidakberesan mulai dari izin tempat pembuatan pompong hingga tertutupnya pengusaha terhadap wartawan yang meminta informasi dan tanggapan terkait pompong pesanan DKP Kepri.

"Kita kembali menegaskan agar pekerjaan pembuatan pompong viber di Tanjunguban yang tidak memiliki izin usaha. Pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tutup mata dengan adanya permasalahan tersebut," harapnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara Siregar menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan izin perusahaan pembuatan kapal tangkap ikan lapis viber di Pasarbaru Tanjunguban. Tempat pemesanan kapal atau pompong viber oleh Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, akan segera dikroscek ke lapangan.

Kepada BATAMTODAY.COM, Doli mengungkapkan, pihaknya sudah memastikan pemesan kapal itu bukan pesanan Pemkab Bintan, melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.

"Kalau yang pesan kapal jelas bukan Bintan, sudah kita cross chek dengan kepala DKP Bintan. Tetapi masalah izin lainnya, akan kita kroscek ke lapangan," tegasnya, Selasa (5/1/2016). Baca: Lurah Tegaskan Tempat Pemesanan Pompong Viber DKP Kepri Tidak Berizin

Editor: Dardani