Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Pembuat Pompong Viber di Tanjunguban Bodong
Oleh : Harjo
Selasa | 05-01-2016 | 18:52 WIB
pompong_viber_di_lokasi_pembuatan_kapal_yang_di_pesan_oleh_DKP_Kepri.jpg Honda-Batam
Pompong viber pesanan DKP Kepri. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara Siregar akan melakukan pemeriksaan izin perusahaan pembuatan kapal tangkap ikan lapis viber di Pasarbaru Tanjunguban. Tempat pemesanan kapal atau pompong viber oleh Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, akan segera dikroscek ke lapangan.


Kepada BATAMTODAY.COM, Doli mengungkapkan, pihaknya sudah memastikan pemesan kapal itu bukan pesanan Pemkab Bintan, melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.

"Kalau yang pesan kapal jelas bukan Bintan, sudah kita cross chek dengan kepala DKP Bintan. Tetapi masalah izin lainnya, akan kita kroscek ke lapangan," tegasnya, Selasa (5/1/2016). Baca: Lurah Tegaskan Tempat Pemesanan Pompong Viber DKP Kepri Tidak Berizin

Ternyata, tempat usaha pembuatan pompong viber yang dipesan DKP Kepri di salah satu pelabuhan tidak resmi di Tanjunguban Selatan, Bintan, itu tidak mengantongi izin sama sekali, alias bodong. Padahal usaha yang dijalankan A Chiu selaku pengusaha di lokasi tersebut, sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.

Sementara itu, Mardiah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan. Yang coba dikonfirmasi terkait register perizinan terkait tempat pembuatan kapal ikan berbahan baku viber. "Kami cek dulu di berkas, kalau memang ada dan segera akan kita kasi info," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Tanjunguban Selatan, Raja Lukman kepada BATAMTODAY.COM, Senin (4/1/2016) di Tanjunguban mengungkapkan, belum ada sepucuk suratpun yang sampai ke tingkat Kelurahan untuk mengurus izin terkait usaha yang dijalankan pengusaha tersebut. 

Bahkan hingga timbulnya masalah dengan wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait kegatan pembuatan pompong viber pesanan dari DKP Kepri.

"Sejak zaman orangtuanya sampai kepada A Chiu, usaha pembuatan kapal di lokasi pelabuhan tidak resmi itu memang tidak pernah mengurus izin apa pun. Artinya pengusaha yang menjalankan usaha tersebut memang sama sekali tidak memegang izin apa pun," tegas Lukman.

Tidak hanya itu, dari pihak kelurahan sendiri yang mencoba meluruskan terkait izin usahanya itu tidak digubrisnya dan sangat sulit untuk dihubungi. Sehingga tidak diketahui aktifitas dan usaha yang sebenarnya dijalankannya.

"Kalau untuk mengingatkan, sebelumnya sudah ada. Tetapi pengusahanya sangat sulit diajak komunikasi. Kalau dihubungi, handphonenya tidak diangkat dan di SMS juga tidak menjawab. Permasalahan seperti itu, sudah dialami lurah sebelumnya," keluhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian dan Kejaksaan diminta untuk mengawasi proyek pembuatan kapal pompong viber pesanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri yang dikerjakan oleh A Chiu, pengusaha Tanjunguban itu. Sebab, kapal yang sedang dikerjakannya A Chiu, menggunakan dana APBD Kepri.

Apalagi, dari cara A Chiu menutup-nutupi proyek ini, hingga sampai mengancam wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik, semakin mencurigakan.

"Kalau memang pengusaha tersebut tidak berbuat salah, jelas tidak akan menutup diri. Apalagi dengan menebarkan ancaman terhadap insan media. 

Sehingga sudah seharusnya pengawasan lebih ditingkatkan, sebab lokasi pengerjaan kapal tersebut dikenal sebagai salah satu pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus di Bintan ini," tegas Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (30/12/2015) lalu. 

Editor: Dardani