Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Batam Akui Oknum Pegawainya Terjerat Kasus Pencabulan Anak
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 05-01-2016 | 15:17 WIB
Kajari-Batam-Yusron.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Yusron (kiri), didampingi Kasi Intel, Andri Tri Wibowo saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adanya oknum pegawainya, Si, yang terlibat dugaan kasus pencabulan, diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron. Bahkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan Si sebagai tersangka.

Saat ditemui di Kejaksaan, Yusron menyebutkan, pihaknya akan memproses siapa saja yang melakukan pelanggaran, baik warga sipil maupun pegawainya sendiri. Namun saat ini, ia tetap menunggu pelimpahan berkas dari pihak kepolisian yang tengah melakukan pemeriksaan.

"Saya belum mengetahui pasti bagaimana kejadian yang sebenarnya, namun polisi sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kita akan tahu jalan cerita sebenarnya nanti setelah berkas dilimpahkan kepolisian atau tahap I-nya," ungkap Yusron, Selasa (5/1/2015).

Ditanya apakah akan ada pembelaan yang dilakukan terhadap oknum pegawainya tersebut, Yusron hanya berkomentar akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pimpinan.

Sejauh ini tambah Yusron, pihaknya belum melakukan apapun, termasuk upaya penangguhan terhadap Si, yang hingga saat ini belum ditahan.

"Kami belum melakukan upaya apapun. Intinya, kami akan bertindak profesional dan tidak akan melindungi jika dia (Si), terbukti bersalah," pungkasnya. Baca: Setelah Dipolisikan, Oknum Pegawai Kejari Batam Tidak Tinggal Serumah dengan Anaknya

Sementara sebelumnya diberitakan, Si tidak ditahan karena beberapa pertimbangan oleh kepolisian. Selain memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas, Si, dipercaya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Editor: Dodo