Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tjahjo Sebut Pembentukan BP Batam Sejak Awal Salah, Tapi Diteruskan
Oleh : Surya
Selasa | 05-01-2016 | 14:15 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ternyata punya alasan tersendiri mengusulkan agar pemerintah menghapus atau membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai Januari 2016.


Tjahjo Kumolo menilai, ada kesalahan dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, yang dibentuk sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan fasilitas 70 tahun.

Meskipun pembentukan BP Batam (dahulu Otorita Batam) terlebih dahulu sekitar tahun 70-an dibandingkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dibentuk pada 1999, tetap saja ada kesalahan.

Akibatnya, hasil yang didapatkan oleh Batam, serta Indonesia, pada umumnya tidak sesuai yang diharapkan, padahal Batam dirancang untuk menyaingi ekonomi Singapura. Baca: Tjahjo Sebut akan Ada Perubahan UU atau PP untuk Efektifkan Kepri

Menurut Tjahjo, terlalu banyak pihak yang ikut campur dalam pengelolaan tersebut. Baik dari ‎Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), pemerintah kota, maupun pemerintah provinsi. Bahkan Tjahjo menyebutkan, ada setoran pajak yang hilang Rp20 triliun per tahun.

"Ini sejak lahir salah, sehingga bagaimana kewenangan yang ada duplikasi Pemerintah Kota Batam dan Otoritas Batam ada kewenangan pusat juga ada, sehingga tidak mencapai target. Pajak Rp 20 triliun hilang per tahun,‎" ungkap Tjahjo di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Tjahjo menuturkan, cita-cita awal dibentuknya kawasan tersebut adalah untuk menyaingi negara tetangga Singapura dan Malaysia. Seiring dengan pesatnya industri‎ yang tumbuh. Namun, kondisi sekarang Batam tidak memperlihatkan perkembangan yang berarti.

"Keinginan kita jelas, Batam dibangun industrinya perekonomiannya bukan untuk melayani Singapura, tapi kita ingin saingi Singapura dan malaysia. Jadi, harus ada langkah kebijakan yang lebih komperhensif, yang bisa menata kawasan ekonomi Batam,"‎ jelasnya.

Dia menginginkan agar Batam hanya dikelola oleh satu pihak. Maka dari itu perlu dibahas dalam rapat koordinasi dan kemudian dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengambilan keputusan.

"Yang jelas, bahwa duplikasi kewenangan antara pemerintah Batam, Pemprov dan antara Otoritas Batam sudah nggak bisa. Jadi kalau diteruskan sampai kapan pun Batam tidak mampu berkembang secara ekonomi," kata Tjahjo. Baca: Darmin Gelar Rakor Cari Solusi Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi Batam

Kawasan Batam mengacu kepada UU No. 36 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan kemudian diubah beberapa kali melalui Perppu, sehingga diundangkan menjadi UU No. 44 tahun 2007. Pada 2009 silam juga sempat adanya pembahasan agar Batam diarahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Editor: Surya