Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggerebekan Rumah di Pantai Gading Bengkong

Anggota Polsek Bengkong Dinilai Tak Paham Prosedur
Oleh : Hadli
Senin | 04-01-2016 | 18:02 WIB
kabid-humas-hartono.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para anggota polisi yang bertugas di Polsek Bengkong dinilai tidak mengerti prosedur, terkait penggerebekan di rumah Blok D2 (sebelumnya ditulis B2, dengan ini kekeliuran diperbaiki) No. 17 Pantai Gading, Bengkong Sabtu (2/1/2016) lalu.  


Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, seharusnya orang yang disangka itu dipisahkan dari lokasi, agar dapat dilakukan tindakan selanjutnya. Yaitu, dilakukan pemeriksaan di dalam rumah yang disaksikan perangkat RT, RW dan sekuriti perumahan tersebut. 

"Ada tahapan-tahapan untuk melakukan penangkapan sebelum proses selanjutnya dilakukan. Karena khusus kasus narkoba, barang haram itu harus ada padanya (tertangkap tangan, red)," ujarnya menanggapi pengerebekan oleh warga yang seorang diantaranya mengakui sebagai anggota BIN, Senin (4/1/2016). 


Anggota Polri yang ikut melakukan penggerebekan, tambah Hartono, tidak perlu harus terlebih dahulu melaporkan kepada atasannya, apalagi anggota Polri tersebut tinggal di pemukiman tersebut. 

"Permintaan warga kepada anggota Polri harus diakomodir, apalagi warga sudah resah dengan situasi tempat tinggalnya. Setelah diyakini ada padanya narkoba tersebut, orang yang diduga tersebut harus segera dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut," terangnya. 

Kehadiran anggota tidak hanya mengakomodir permintaan warga, lanjut Hartono, juga untuk menjaga situasi Kamtibnas agar kerusakan dan penganiayaan oleh warga tidak terjadi. 

"Kehadiran anggota bukan hanya memenuhi permintaan warga namun untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi pengrusakan hak milik orang lain maupun upaya penganiayaan," tuturnya lagi. 

Tindakan pembiaran kepada oknum yang mengaku dari anggota BIN, jelas Hartono, tidak dibenarkan. Anggota, bisa meminta kepada oknum tersebut untuk menunjukkan KTA sebagai anggota BIN. 

"Jika benar oknum tersebut bertugas di kesatuan yang dimaksud, tentunya dapat diproses sesuai aturan yang berlaku, walaupun narkoba atau barang bukti lainnya tidak berhasil ditemukan," tutur Hartono. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota Polsek Bengkong ikut serta dalam penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Pantai Gading, Bengkong. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan adanya senjata laras panjang. 

Dalam penggerebekan tersebut, orang yang diduga terlibat pesta narkoba dibiarkan masuk ke dalam kamar mandi tanpa proses pemeriksaan. Dugaan warga barang haram tersebut telah didibuang ke dalam kloset untuk menghilangkan barang bukti. 

Editor: Dardani