Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelecehan Seksual di Kantor Polsek

Propam Tanjungpinang Periksa Bripka FN
Oleh : charles/ sn
Kamis | 04-08-2011 | 17:40 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Oknum polisi Bripka FN yang diduga melakukan pelecehaan seksual terhadap korban NR, telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi (Ditpropam) Polresta Tanjungpinang.

Kendati yang bersangkutan sampai saat ini belum ditahan, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Tanjungpinang Ipda M Djais mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa Bripka FN dan Korban NR atas laporan yang disampaiakan sebelumnya ke Propam Polresta Tanjungpinang.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah kita periksa, atas laporan warga ke Propam Polres. Korbannya juga sudah kita periksa," ujarnya kepada batamtoday, Kamis 4 Agustus 2011.

Namun, Propam belum menetapkan satus dan sangkaan yang dituduhakan pada oknum polisi FN. Propam masih mengumpulkan semua data yang terkait dengan dugaan pelecehaan seksual tersebut.

Ditanya mengani adanya negosiasi berupa ganti rugi uang yang dilakukan salah seorang penyidik Propam saat proses pemeriksaan korban, M Djais membantah bahwa hal tersebut tidak ada.

"Hal itu tidak ada, dan sampai saat ini kita masih mengumpulkan data. Baru nanti menjatuhkan hukuman melalui sidang kode etik dan profesi," ujar Djais.