Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Penyegelan Sekolah Pioner di Merlion Square

Ratusan Wali Murid Mengadu ke DPRD Batam
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 04-08-2011 | 17:18 WIB
Komisi-IV.gif Honda-Batam

Puluhan dari ratusan wali murid Sekolah Pioner saat mengadukan soal penyegelan sekolah anak mereka  ke Komisi IV DPRD Kota Batam. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Ratusan orang tua murid sekolah swasta Pioner, Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, kecamatan Batuaji, mendatangi gedung DPRD Kota Batam mengadukan nasib sekolah anak mereka yang disegel oleh warga sekitar sekolah.

Boy Sihombing, HRD Sekolah Pioner menyebutkan sekolah tempat 115 anak didik yang terdiri dari TK, SD dan SMP ini awalnya pada 2010 lalu bernama Kristen Pioner. Namun karena ada sekolah ini berbasis agama Kristen, sehingga warga sekitar protes dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya surat penutupan sementara dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam pada 6 Agustus 2010 silam sampai dengan ada perundingan.

"Keputusan rapat bersama Disdik pada tanggal 10 Agustus tahun lalu, Muslim Bidin selaku Kadisdik menyatakan  sekolah kami bisa beroperasi lagi namun harus mengganti nama denngan sekolah berbasis umum. Akhirnya, nama tersebut telah berubah hingga saat ini  sekolah Pioner," ucapnya saat menjelaskan pokok masalah dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis 4 Agustus 2011, sekitar pukul 15.00 WIB.

Boy mengatakan, terhitung sepuluh hari lalu, anak-anak didik disekolahnya sudah tidak bisa masuk ke dalam gedung, karena dihalangi oleh warga yang dipimpin oleh ketua RW 20, Kelurahan Tanjung Ucang, Kecamatan Batuaji.

"Rabu sore kemarin, sekolah kami disegel oleh warga, dengan dalih tidak bisa beroperasi, padahal dari pertemuan sebelumnya dengan Kadisdik sudah bisa beroperasi meski surat resmi tidak dikeluarkan," ucapnya.

Wali murid yang didominasi ibu rumah tangga itu, dalam perundingan dengan Komisi IV juga menuntut sekolah tersebut sudah dapat beroperasi kembali, karena sudah sekitar dua minggu anak mereka tidak bisa masuk sekolah.

Nando, salah satu wali murid juga mengatakan pagi tadi telah mendatangi Mapolsek Batu Aji, namun hasil yang diperoleh tidak memuaskan.

"Katanya penutupan ini hanya untuk menjaga aset sekolah dan menghindari adanya amuk warga. Biasa beroperasi setelah ada perundingan setelah habis Lebaran mendatang," ujar Nando.

Menyikapi persoalan ini, Riky Indrakari, ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menyebutkan Dnas Pendidikan Kota Batam harus bertanggungjawab penuh atas penutupan ini, karena sudah diatur di dalam perda bahwa sekolah yang bisa dibangun atau beroperasi itu hanya ada dua, yakni sekolah umum dan sekolah berbasis Agama yang diakui di negara ini.

"Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab terhadap masalah sekolah ini dengan mengeluarkan surta pembatalan penutupan," ujar Riky.

Riky berjanji secepatnya bertemu dengan Disdik Kota Batam, Lurah, Camat dan RW setempat untuk mencari solusi permasalahan ini. Dia juga meminta kepada wali murid untuk bersabar, karena menurutnya tidak bisa besok langung selesai urusan ini mengingat permasalahan ini menyangkut administrasi.

"Akan kita tanyakan kepada mereka apa alasan penyegelan ini, karena yang bisa melakukan penyegelan itu pengadilan dan polisi," pungkasnya.

Sementara itu, Udin Silaloho anggota Komisi IV menghimbau agar wali murid tetap tenang dan bersabar serta tidak terpancing mengingat persoalan ini sangat sensitif lantaran menyangkut perihal agama dan ras.