Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tjahjo Sebut akan Ada Perubahan UU atau PP untuk Efektifkan Kepri
Oleh : Surya
Minggu | 03-01-2016 | 17:00 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perekonomian Darmin Nasution akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan kementerian terkait, Senin (4/1/2016) akan membahas kelanjutan masa depan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku akan tetap menyampaikan sikapnya terkait perkembangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Besok, tanggal 4 Januari, ada rakor di Menko Perekonomian bahas soal Otorita Batam (BP Batam, red). Sikap saya tetap akan saya sampaikan dalam rakor bersama tersebut," kata Tjahyo kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (2/1/2016).

Mendagri Tjahyo Kumolo berpandangan, akan ada perubahan undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP) untuk mengefektifkan perkembangan Provinsi Kepri.

Tjahyo juga menilai, Badan Pengusahaan (BP) Batam perlu dibubarkan atau dihapus agar tidak ada duplikasi kewenangan dengan Pemerintah Kota (Pemko Batam).

"Prinsip saya, untuk tidak menimbulkan duplikasi kewenangan, yang Otorita Batam (BP Batam, red) perlahan harus dihapus," kata Tjahjo di Jakarta. "Jadi semata untuk mengefektifkan perkembangan Kepri dan menarik banyak investasi ke Provinsi Kepri."

Tjahjo mengungkapkan, masalah Batam telah dibahas dalam Rapat Kabinet, dan pada Senin (4/1/2016) akan diadakan Rakor di kantor Menko Perekonomian.

"Besok tanggal 4 Januari ada rakor di Menko Perekonomian bahas soal Otorita Batam (BP Batam, red). Sikap saya tetap akan saya sampaikan dalam rakor bersama tersebut," katanya. Baca: Batam akan Dijadikan Wilayah Otonomi Khusus Berbasis Ekonomi

Dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian itu, kata Tjahjo, selain dirinya juga akan dihadiri Menteri Perdagangan Tom Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri BUMN Rini Suwandi, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan dan lain-lain.

Tjahjo menambahkan, saat ini diperlukan audit terhadap UU dan turunannya, apakah sudah benar penerapannya dan telah membawa keadilan. Termasuk soal tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemko Batam yang telah dilakukan pembiaran tanpa ada solusi sehingga membuat kebingungan para investor.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa kali sebelumnya, bahwa negara kita perlu dilakukan legal audit dan legal compliance. Apakah UU beserta segala turutannya sudah baik, benar dan adil. Termasuk adanya tumpang tindih, di mana peraturan menteri pelaksanaannya bisa mengalahkan UU," jelas Mendagri.

Editor: Surya