Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal Karimun Tangkap KM Indah Jaya Pengangkut 1.000 Ballpress
Oleh : Nursali
Minggu | 03-01-2016 | 10:30 WIB
20160102_151917.jpg Honda-Batam
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo. (Foto: Nursali) 

BATAMTODAY.COM, Karimun - TNI AL Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap 1 unit kapal motor KM Indah Jaya GT34 berbendera Indonesia, yang mengangkut ballpress (pakaian bekas) 1.000 ball dengan perkiraan nilai Rp1,5 milliar, di perairan Pulau Burung, Kabupaten Karimun, Jum'at (1/1/2016) sekitar pukul 03.30 WIB.


Danlanal Tanjungbalai Karimun (TBK), Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo, mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap barang-barang selundupan.

"Kemarin, pada malam tahun baru, staf intelijen Lanal Tanjungbalai Karimun mendapat informasi bahwa ada pergerakan kapal penyelundupan," kata Danlanal Hariyo Poernomo di Dermaga Lanal TBK, Minggu (3/1/2016).

Dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak Lanal TBK, kapal tersebut berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Tembilahan yang dinahkodai Hermanto Bin Karni (62) bersama 9 orang ABK warga Indonesia termasuk nahkoda. Selain memuat barang-barang ilegal, kapal tersebut pun nyaris tak dilengkapi dengan surat pelayaran yang resmi.

"Dan alhamdulillah berkat informasi intelijen yang fix beserta titik-titik kordinat yang bergerak sehingga pada pukul 03.30 WIB kita berhasil menangkap di wilayah Pulau Burung yang merupakan rencana pintu masuk dari kapal selundupan ini," ungkapnya

Ia juga mengatakan, pada proses penangkapan Lanal TBK mengerahkan Patkamla Sea Rider dengan tim pemeriksa/kawal yang didukung oleh KRI Parang dari ARMABAR. Sehingga proses penangkapan pun tidak didapati perlawanan dari para kru kapal tersebut.

Hariyo menambahkan, dalam pemeriksaan awal selain Ballpress pihaknya tidak menemukan senjata api dan narkoba di dalam kapal tersebut. Dan saat ini kapal KM Indah Jaya GT34 dan seluruh ABK kapal telah dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dua tindak pidana, yakni tindak pidana pelayaran dan tindak pidana kepabeanan.

Editor: Dardani