Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APBD 2016 Belum Disahkan, Lingga Terancam Sanksi Administratif
Oleh : Nur Jali
Sabtu | 02-01-2016 | 17:00 WIB
rudi_puwonugroho_baru.jpg Honda-Batam
Rudi Purwonugroho, ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lingga.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kabupaten Lingga bisa terancam sanksi dari Pemerintah Pusat menyusul belum disahkannya APBD 2016 meski sudah memasuki deadline pada 31 Desember 2015 lalu.

Sanksi itu bisa diterima Lingga jika mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 312 ayat (1) serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Pokok 2016.

Rudi Purwonugroho, ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lingga mengatakan jika mengacu pada UU tersebut maka DPRD Lingga dan tim TAPD Kabupaten Lingga termasuk kepala daerah terancam akan dikenakan sanksi administratif. Namun sebagai politikus yang juga pernah duduk di DPRD Lingga selama dua periode dirinya enggan berkomentar banyak tentang hal ini.

"Dalam UU No 23 tahun 2014, Sanksinya gaji dan tunjangan selama 6 bulan tidak dibayarkan untuk DPRD, Bupati dan Wakil serta TAPD sesuai pasal 311 ayat 2 dan pasal 312 ayat 2 UU 23/2014, " jelas Rudi Purwonugroho.

Selain itu dalam Permendagri  Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Pokok 2016 dalam lampirannya untuk Teknis Penyusunan APBD dan Tahapan dan Jadwal proses penyusunan APBD untuk penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat diserahkan pada akhir Desember 2015 atau 31 Desember 2015.

"Jika mengacu pada ketentuan, maka APBD kita terlambat dan bakal kena sanksi. Namun itu semua tergantung kebijakan Gubernur dan Mendagri," ungkapnya. Baca: Tak Kuorum, APBD Lingga 2016 Batal Disahkan

Sebelumnya APBD Kabupaten Lingga tahun 2016 batal disahkan oleh DPRD pada 31 Desember 2015, hal tersebut karena kehadiran anggota yang tidak sampai 2/3 dari jumlah yang seharusnya.

DPRD Lingga menjadwalkan akan mengesahkan APBD tersebut pada Senin (4/1/2016) mendatang. Padahal dalam aturan pedoman penyusunan APBD tahun 2016 setelah disahkan di tingkat DPRD maka Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Mendagri atau Gubernur paling lambat 7 hari kerja setelah perda dan perkada ditetapkan. Jika mengacu pada Permendagri dan UU No 23 tahun 2014, tersebut maka DPRD dan TAPD seharusnya sudah harus diberikan sanksi administratif berupa penundaan gaji.

Editor: Dodo