Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kuorum, APBD Lingga 2016 Batal Disahkan
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 01-01-2016 | 12:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - APBD Kabupaten Lingga tahun 2016 batal disahkan oleh DPRD setempat saat rapat paripurna yang digelar pada Kamis (31/12/2015) malam.

Batalnya pengesahan APBD  tahun 2016 ini karena tidak kuorumnya anggota DPRD Lingga yang hadir, termasuk ketua DPRD sementara Kamarudin Ali juga tidak hadir saat rapat pengesahan ini.

"Dari 20 Anggota DPRD Lingga yang ada, yang hadir ada 11 anggota Dewan, namun rapat ditunda selama 60 menit, setelah itu diputuskan untuk dilanjutkan pekan depan," kata Anggota Komisi III DPRD Lingga, Salmizi.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembilan anggota DPRD Lingga ini tidak dapat mengikuti Rapat Pengesahan APBD Kabupaten Lingga tanpa memberi alasan yang jelas.

"Alasan tidak hadir kita tidak tahu, termasuk ketua DPRD Lingga sementara sehingga terpaksa kita tunda," ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada di DPRD, untuk mengambil kebijakan dalam pengesahan di sidang paripurna maka harus dihadiri minimal 2/3 anggota.
 
"Karena ada tatibnya maka beberapa anggota DPRD meminta rapat tersebut ditunda," jelasnya.
 
Paripurna DPRD Lingga yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Lingga Muddazir Zahid tersebut akhinya mengetok palu tanda ditundanya sidang paripurna.
  
"Kita ikut tatib, sidang ditunda untuk tiga hari kedepan," kata Salmizi.

Editor: Dodo