Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi RM 1.000 NR Nekat Selundupkan Sabu ke Kundur
Oleh : Nursali
Rabu | 30-12-2015 | 15:55 WIB
Kapolres_Karimun,_AKBP_I_Made_Suka_Wijaya_saat_ekspose_Perkara_Narkoba_di_Makopolres_Karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya menunjukkan barang bukti narkoba. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Diberi upah sebesar RM.1000, NR (42) warga Malaysia ini, NR, nekat bawa narkotika jenis sabu ke Kundur dengan cara membungkus dengan menggunakan plastik bening yang disimpan dalam jok motor Honda Beat warna kuning hitam, nomor polisi BP 2575, Selasa (29/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan ada seseorang yang memiliki dan membawa narkotika diduga jenis sabu. Atas laporan tersebutlah pihaknya langsung mendatangi dan memperhatikan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud di sekitar pelabuhan KPK Tanjung Batu Kundur.

"Kemudian anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan terhadap saudara NR," Kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya kepada pewarta di Makopolres Karimun saat menggelar ekspose tindak pidanan narkotika diduga jenis shabu pada Rabu (30/12/2015).

Ia juga mengatakan dari penggeledahan awal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pihaknya lalu melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakannya dan ditemukan narkotika jenis shabu yang dikemas dengan rapi. "Selanjutnya NR kita giring ke Polres karimun guna penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal pihaknya mengamankan barang bukti berupa : 1 paket besar Narkotika diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 Unit Hp merk Nokia model 206 warna hitam beserta sim card dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kuning dengan nomor polisi BP 2575.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NR diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 milliar.

Editor: Dardani