Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-12-2015 | 08:26 WIB
_SAM7811_edit.JPG Honda-Batam
Muhammad Yusuf (39), pengedar Narkoba jaringan Lapas dituntut 12 tahun penjara (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Muhammad Yusuf (39), pengedar Narkoba dari dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(29/12/2015).

Dalam tuntutannya, JPU Zaldi Akri menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf terbukti secarah sah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana melanggar dakwaan ketiga, pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, kami meminta mejelis hakim menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar Zaldi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Yusuf menyatakan tidak keberatan, kendati dalam pledoi pembelaanya secara lisan kepada majelis Hakim meminta keringanan hukuman dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya mengaku bersalah Yang Mulia dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Muhammad Yusuf.

Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, menyatakan sidang kembali digelar pekan mendatang dan menunggu Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk putusan terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa, terdakwa Muhammad Yusuf merupakan tahanan Rutan Batam yang dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang atau Lapas Batu 18 Kijang.

Saat di Lapas, Yusuf dihubungi seorang kenalannya di Batam bernama Erriyus alias Eri yang ingin memesan 50 gram sabu-sabu, Senin (21/12/2014) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam percakapan itu, Eri diminta untuk mentransfer uang sebanyak Rp38 juta ke rekening yang sudah ditentukan. Maka, sekitar pukul 15.00 WIB, Yusuf kembali dihubungi Eri seraya menyatakan telah mentransfer uang yang diminta Yusuf.

Sejam kemudian, Terdakwa Yusuf mengubungi Eri kembali sembari meminta Eri untuk mengambil sabu-sabu yang sudah dipesannya itu di simpang Batu 18, jalan masuk ke Lapas. Sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro merah yang sengaja dibuang ke semak-semak pinggir jalan.

Sesaat kemudian, Eri mengatakan jika barang haram itu sudah ditemukan dan diapun pulang kerumahnya di Tanjungpinang. Hanya saja, transaksi tersebut tercium Satres Narkoba Tanjungpinag dan menangkap Eri dikediamannya tanpa perlawanan sedikitpun.

Dari tangan Eri didapati sekitar 17 paket yang terdiri dari sembilan paket kecil dengan berat 4 gram dan paket sedang sekitar delapan paket dengan berat 39 gram.

Berdasarkan pengakuan Eri, barang haram itu milik Yusuf, narapidana yang mendekam kamar nomor 6, Blok E Lapas Batu 18. Sehingga Yusuf pun akhirnya digerebek hari itu juga sekitar pukul 21.30 WIB.


Editor : Udin