Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima 147 Gugatan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Mulai 7 Januari 2016
Oleh : Surya
Selasa | 29-12-2015 | 20:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu gubernur, bupati dan walikota hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, mulai 7 Januari 2016.


Saat ini, MK menerima 147 berkas sengketa pilkada dari pasangan calon dari 264 pilkada yang digelar. Gugatan pilkada didominasi sengketa perhitungan suara dan dugaan terjadi kecurangan terstruktur, sistemik dan massif yang dilakukan penyelenggara Pemiilu.

Gugatan yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dr. HM Soeryo Respationo SH MH-Ansar Ahmad terdaftar dan teregistrasi pada nomor urut 113 dengan APPP : 113/PAN.MK/2015 pada Senin, 21 Desember pukul 15.00 WIB.

Sementara gugatan hasil perselisihan Pilkada Kabupaten Karimun yang terdaftar urutan nomor 55 dengan registasi gugatan APPP: 55/PAN.MK/2015.

Gugatan tersebut diajukan oleh Drs. H. Raja Usman Aziz dan Zulkhainen, SH., MH yang diajukan pada Minggu 20 Desember 2015 pada pukul 12:50 WIB.

Fajar Laksono, Juru Bicara MK mengatakan,  penutupan pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada sebenarnya sudah ditutup pada Selasa (22/12) pukul 24.00 WIB. 

Namun, mengingat masih ada sejumlah KPUD melakukan rekap hasil penghitungan suara di sejumlah daerah, masa pendaftaran diperpanjang hingga 27 Desember.

"Semestinya ditutup 22 Desember kemarin, tetapi kita mendapatkan informasi ada beberapa daerah ternyata belum melakukan rekapitulasinya," kata Fajar di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Dia menambahkan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU pendaftaran sengketa pilkada kabupaten/kota paling lambat 23 Desember. 

Sementara pendaftaran sengketa pilkada provinsi paling lambat 27 Desember. 

Meski begitu, pihaknya tetap berpedoman pada aturan 3x24 sejak pengumuman penetapan rekapitulasi hasil pilkada.

"Artinya, kalau hari ini baru diumumkan, 3x24 jam ke depan kita masih menerima permohonan. Tetapi, jika tenggat waktunya sudah habis, MK menutup pendaftaran dan hanya menerima kelengkapan berkas," katanya.

Selanjutnya, MK mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan berkas semua permohonan sengketa pilkada yang masuk pada 31 Desember mendatang. 

Nantinya, bagi mereka yang permohonannya sudah lengkap akan diberikan Akta Permohonan Lengkap (APL) dan dicatat di Buku Registrasi Konstitusi berikut nomor perkaranya. Bagi yang belum, diberikan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

"Mereka yang menerima APBL diberi tenggat waktu selama tiga hari atau paling lambat 3 Januari untuk melengkapi permohonannya. Setelah semuanya dilengkapi, semua permohonan akan disidangkan pada 7 Januari 2016," katanya.

Dalam kesempatan ini, Fajar menginformasikan pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya turut digugat beberapa lembaga pemantau pemilu setempat.

"Hanya ada 1 permohonan, tetapi yang menggugat tiga lembaga pemantau, tetapi saya belum tahu nama lembaganya. Nanti, akan kita periksa juga," katanya.

Sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, semua perkara sengketa pilkada yang masuk akan diverifikasi berkas permohonannya. 

Apabila persyaratan berkas permohonan belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapinya dalam waktu tiga hari

Berikut tahapan-tahapan ; 

19 Desember-22 Desember 2015
Pengajuan gugatan pilkada tingkat gubernur

21 Desember 2015
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat walikota dan bupati

22 Desember 2015
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur

31 Desember 2015-3 Januari 2016
Perbaikan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, walikota dan bupati.

4 Januari 2016
Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

4 Januari- 6 Januari 2016
Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait.

Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.

7 Januari- 14 Januari 2016
Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.

7 Januari- 18 Januari 2016
Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan keterangan terkait.

18 Januari 2016
Putusan Dismisal

19 Januari- 25 Februari 2016
Pemeriksaan sidang dalam sidang panel

26 Februari- 1 Maret 2016
Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan

2 Maret 2016- 7 Maret 2016
Pengucapan putusan 

Editor : Surya