Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Penjudi Sie Jie Gunungkijang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Selasa | 29-12-2015 | 12:47 WIB
sie-jie-gunugkijang.jpg Honda-Batam
Penjual dan pembeli kupon judi jenis Sie Jie di Gunungkijang yang ditangkap aparat Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas kasus judi sie jie dengan tiga orang tersangka, masing-masing T alias A (54), Kun alias Am (55) dan Sul (28), sudah dinyatakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lengkap atau P21 dan berkas bersama tersangkanya sudah dilimpahkan.

Ketiga tersangka tersebut adalah yang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bintan, melakukan transaksi di Jalan Pantai Trikora, Desa Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang Bintan pada Sabtu (28/11/2015) lalu.

"Berkas kasus judi yang tertangkap melakukan transaksi di Gunungkijang Bintan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan hari ini," ungkap Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Kopmisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (29/12/2015).

Sebagaimana diketahui, terungkapnya sering ada transaksi judi jenis Sie Jie di wilayah Telukbakau Bintan, setelah Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota satreskrim  ternyata memang benar T alias A memang menyediakan penjualan Setelah dilakukan penyelidikan,  ternyata benar T menjual Sie Jie  untuk warga setempat baik dengan cara pesan melalui ponsel atau membeli langsung ke rumahnya.

"Dari penyelidikan tersangka T diamankan saat sedang melakukan transaksi judi jenis Sie Jie di kediamannya. Selanjutnya dari hasil pengembangan turut diamankan Kun dan Su sebagai pembeli. Dari hasil pemeriksaan diketahui praktik judi yang dijalankan oleh bandar sudah berjalan sejak tiga bulan lalu," ungkap Awal, Senin (30/11/2015).

Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, uang sebesar Rp 300 ribu, rekapan penjualan Sie Jie dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli Sie Jie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Dodo