Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pengedar Upal
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-12-2015 | 18:45 WIB
Uang_Paslu.jpg Honda-Batam
‎Kapolres Tanjungpinang AKBP.Kristian P Siagian beserta tim menunjukkan uang palsu yang berhasil ditangkap anggotanya. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tim Buser Polres Tanjungpinang menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) berinisial MJ (36), di jalan Usman Haru Teluk Keriting kota Tanjungpinang, Minggu(27/12/2015‎) sekitar pukul 12:00 WIB, lalu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti upal sekitar Rp20 juta pecahan Rp50 ribu. 


‎Kapolres Tanjungpinang AKBP.Kristian P Siagian mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan warga yang menyatakan ada pengedar upal tersebut. Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian, kronologis penangkapan awalnya dilakukan Tim Buser Polsekta Barat yang mengamanakn pelaku MJ (36).

"Uang palsu tersebut awalnya dicurigai oleh masyarakat, bahwa ada seseorang yang membelanjakan atau mengedarkan uang palsu. Setelah itu setelah dilakukan penyelidikan bahwa memeng benar ada seseorang laki-laki yang berpofesi sebagai pedagang tahu yang sedang mengedarkan uang palsu," ujar Kristian Siagian. 

Setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku MJ akhirnya tim buser Polsekta  Barat mendapatkan upal itu disimpan tersangka MJ di semak-semak di belakang  gudang pabrik tahu milik pelaku di KM 8 ‎ di Jalan Raja Ali Haji Fisabillah. Di lokasi itu, polisi mendapati uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 276 lembar yang siap diedarkan dan 43 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong, berserta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2265 AB. 

‎Sementara itu, MJ mengaku kalau dirinya hanya disuruh untuk membawa dari Yogyakarta ke Tanjungpinang dari tahun 2009. 
"Uang palsu ini saya bawa dari Yogyakarta ke Tanjungpinang dari tahun 2009 sampai saat ini yang jumlahnya lebih kurang Rp 20 juta dengan pecahan Rp50 ribu," aku MJ.

AKBP Kristian Siagian mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan lebih teliti terhadap bedanya uang asli dan uang palsu ini, karena banyak oknum-oknum yang lebih ahli diluar sana untuk mencetak uang-uang palsu seperti tersangka MJ ini. 

Atas Perbutan terdakwa mendekam di tahanan Polres Tanjungpinang dan dikenakan pasal 26 ayat 2 Jo pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Jo 245 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun penjara.

Editor: Dardani