Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pansus Pelindo II, Jika Tak Dipatuhi akan Bawa Konsekekuensi Politik Serius
Oleh : Surya
Kamis | 24-12-2015 | 21:33 WIB
fahri-hamzah-pks.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa Pansus Pelindo II adalah pansus penyelidikan hak angket.

Hal itu jelas tercantum dalam laporan para pengusul pansus angket itu sendiri, dan hasilnya bisa ditindaklanjuti ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang bisa berujung pada pemakzulan.

Oleh sebab itu, pansus angket Pelindo II memiliki kekuatan rekomendasi kepada pemerintah dan semua pihak,yang apabila mengabaikan, memiliki konsekuensi politik yang serius.

"Maka saya mendukung Ketua Pansus DPR RI Rieke Diah Pitaloka untuk melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pimpinan parpol tentang hasil temuan Pansus Angket Pelindo II. Sehingga akan mendapatkan dukungan yang luas terkait tindak lanjut dari rekomendasi itu sendiri,” tegas Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Apalagi lanjut politisi PKS itu, ada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka, yang ikut menguatkan bahwa temuan Pansus Pelindo II sejalan, dan itu menguatkan bahwa Pansus Pelindo II sudah benar.

"Pansus Pelindo II ini bahkan bisa dikatakan lebih tajam dari Pansus Century, yang penetapan tersangkanya dilakukan jauh setelah pansus berakhir. Pelaksanaan pansus angket ini jelas merupakan hak penyelidikan yang tertinggi, sehingga kebenarannya mempunyai nilai tertinggi pula. Ditambah lagi ada keputusan KPK, sehingga kebenarannya sudah tercapai,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi bahwa rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta pemerintah mencopot Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II bahwa hal itu hanyalah saran politik yang bisa dilaksanakan dan juga bisa tidak dilaksanakan.

Wapres Jusuf Kalla sendiri disebut-sebut oleh sejumlah anggota Pansus tidak memahami arti Pansus angket DPR RI tersebut.

Bahkan, tidak sedikit anggota DPR yang menuding JK membackingi Dirut Pelindo II RJ Lino, yang juga telah dibantah oleh JK, meski beberapa indikasi mengatakan hal sebaliknya, seperti digantinya Kabareskrim Budi Waseso setelah pengeledahan di ruangan RJ Lino, dan Lino langsung melaporkan pada Menteri Sofyan Djalil yang saat itu menjabat Menko Perekonomian dan dikenal sebagai orang dekat JK.

Selain itu, JK juga berkali-kali menegaskan kebijakan apapun yang diputuskan RJ Lino tidak bisa dipidanakan.

Sementara itu, pengamat Politik UI, Muhammad Budyatna, menegaskan bahwa sikap JK yang terkesan membela RJ Lino sangat mengkhawatirkan. Untuk itu dia meminta JK untuk tidak terlalu membela Lino, terlebih pasca ditetapkan tersangka oleh KPK dan temuan pansus angket DPR RI.

"Maka pansus dan aparat hukum seperti KPK dan Polri juga mengusut kasus ini untuk membongkar seluruh praktek korupsi, dan tidak hanya fokus pada korupsi pengadaan crane susu," ujarnya.

Budyatna meminta agar korupsi di balik perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HCT - Hongkong diusut.

"Saya lihat permainan perpanjangan kontrak Pelindo II dan Freeport sama modusnya. Yaitu kontrak sudah diperpanjang sehingga ada apa-apanya dengan perpanjangan kontrak itu, dan orang yang membela Lino diduga kuat telah menikmati keputusan perpanjangan kontrak sebelum waktunya itu," pungkasnya.

Editor: Surya