Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahkamah Konsitusi Terima 145 Gugatan Pilkada Serentak 2015
Oleh : Irawan
Kamis | 24-12-2015 | 21:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total 145 gugatan hasil Pilkada serentak 2015 dari 264 pilkada yang telah digelar.


Sejumlah pasangan calon terlihat tetap mengajukan hasil pemilu gubernur, bupati dan walikota, meskipun pendaftaran gugatan melebihi waktu yang ditetapkan. 

Namun, MK tetap menerima gugatan tersebut dan memberikan nomor registrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilu

Pengajuan gugatan untuk tingkat kabupaten/kota bisa diajukan hingga Senin, 21 Desember 2015. Sementara. untuk tingkat provinsi bisa diajukan hingga, Selasa 22 Desember 2015.

Berdasarkan data di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, misalnya gugatan Pilkada Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan pasangan Abubakar Ahmad dan Kisman yang diajukan 22 Desember 2015 pukul 22.56 WIB. MK meregistrasi pendaftaran pada nomor urut 145 dengan APPP 145/PAN.MK/2015.

Dari data yang ada terlihat sebanyak 18 pasangan calon tingkat kabupaten kota melibihi batas waktu pengajuan gugatan pada 21 Desember 2015. 
Sedangkan untuk pasangan calon untuk tingkat provinsi tidak ada yang melebihi batas waktu pendaftaran. 

Tercatat pasaangan Benny Joxua Mamoto dan David Bobihoe Akib yang mengajukan gugatan Pilkada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara adalah pasangan calon terakhir mengajukan gugatan untuk tingkat provinsi yang terdaftar pada nomor urut 133.

Dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), baru dua gugatan yang diajukan, yakni gugatan Pilkada Gubernur Kepri dan Pilkada Kabupaten Karimun.

Gugatan yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dr. HM Soeryo Respationo SH MH-Ansar Ahmad terdaftar dan teregistrasi pada nomor urut 113 dengan APPP : 113/PAN.MK/2015 pada Senin, 21 Desember pukul 15.00 WIB.

Sementara gugatan hasil perselisihan Pilkada Kabupaten Karimun yang terdaftar urutan nomor 55 dengan registasi gugatan APPP: 55/PAN.MK/2015.

Gugatan tersebut diajukan oleh Drs. H. Raja Usman Aziz dan Zulkhainen, SH., MH yang diajukan pada Minggu 20 Desember 2015 pada pukul 12:50 WIB.

Sementara sengketa Pilkada di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna tidak ada gugatan.

Karena itu, KPU kabupaten/kota tersebut, bisa langsung menggelar pleno penetapan bupati/walikota terpilih seperti yang dilakukan KPU Lingga yang menetapkan pasangan Alias Wello- Muhammad Nizar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga, KPU Kabupaten Bintan yang menetapkan pasangan Apri Sujadi-Dalmasri Syam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Namun, calon kepala daerah yang telah mengajukan gugatan seperti di Pilkada Karimun dan Pilkada Gubernur Kepri, MK juga masih akan menerima perbaikan permohonan, dengan batas waktu tiga hari setelah penutupan pendaftaran permohonan, yaitu 24 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota dan 25 Desember 2015 untuk tingkat provinsi.

Usai perbaikan permohonan, MK akan melakukan verifikasi berkas permohonan dalam waktu tiga hari, yaitu 27 Desember 2015 untuk kabupaten/kota dan tanggal 28 Desember 2015 untuk sengketa Pilkada provinsi.

Jika sesuai jadwal, seluruh proses sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota akan diputus paling lambat 12 Februari 2016 dan 13 Februari 2016 untuk sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi.

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016 untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sedangkan 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016 untuk gubernur dilakukan sejak tanggal 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016.

Editor : Surya