Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Advokasi Bulan Bintang Laporkan SK KPU tentang Pleno Rekapitulasi Pilkada Lingga
Oleh : Nur Jali
Kamis | 24-12-2015 | 08:00 WIB
IMG-20151223-00737.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum paslon nomor urut 1, 2 dan 3 Pilkada Lingga, Yudi Anton Rikmadani (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Tim Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang melaporkan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terkait SK KPU No 56/Kpts/KPU-Kab/031.656890/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga pada 21 Desember 2015 lalu.

Kuasa Hukum pemohon, Yudi Anton Rikmadani mengatakan, dirinya mewakili pasangan calon nomor urut 1,2 dan 3 sebagai pemohon, untuk melaporkan hasil keputusan KPU Kabupaten Lingga yang telah melakukan rapat pleno rekapitulasi, terhadap hasil Pilkada Lingga.

"Kita tidak melakukan gugatan ke MK, namun berdasarkan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 142, maka pasangan calon boleh melaporkan sengketa pilkada ke Panwaslu, tiga hari setelah rapat pleno penetapan calon," jelasnya.

Dalam berkas laporan tersebut, tim advokasi bentukan Yusril Ihza Mahendra ini juga melapirkan beberapa alat bukti. Salah satunya tentang keterlibatan mantan Wakil Bupati Lingga yang merupakan PNS Aktif tersebut dalam kampanye pasangan calon nomor 4 serta Kartu Garda Terbilang yang dijadikan sebagai alat kampanye pasangan calon salah satu kandidat di Pilkada Lingga.

"Kartu tersebut jelas dibuat dengan sistim yang sangat terstruktur dan masif, serta keterlibatan salah satu mantan Kepala Disdukcapil Lingga dan juga mantan Wakil Bupati Lingga yang masih aktif sebagai PNS," ungkapnya.

Laporan itu dilakukan, menurutnya bukanlah untuk menganggu proses Pilkada di Kabupaten Lingga, namun terlebih karena ada beberapa kesalahan yang fatal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga, karena  menetapkan sidang pleno penetapan pemenang Pilkada, tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi tersebut berlangsung, sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Seharusnya dalam aturan tersebut, KPU menetapkan pemenang Pilkada, satu hari setelah hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut dilaksanakan," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kabupaten Lingga sudah menerima laporan dari Tim Advokasi ini dan untuk penyelesaiannya, diharapkan kinerja profesional dari Panwaslu selaku Mahkamah.

"Panwaslu dapat menyidangkan kasus ini, dengan melibatkan semua pihak terkait salah satunya KPU sebagai termohon," ujar pengacara ini.

Sementara itu tim pemenangan nomor urut 2, Al Bukhari menambahkan, pihaknya melakukan upaya hukum ini hanya untuk menegakkan demokrasi di Lingga, sesuai aturan yang berlaku. Dan hal itu dibuktikan pasangan calon nomor urut 2 dengan memberikan ucapan selamat dan dukungan kepada pemenang Pilkada, karena untuk hasil rekapitulasi dianggap sudah selesai.

"Untuk selisih suara kita tidak mempersoalkan, bahkan kita sudah memberikan selamat kepada pemenang hasil Pilkada. Namun kita hanya ingin meluruskan kesalahan yang dilakukan untuk pilkada yang bersih," ungkapnya.

Editor: Udin