Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPR Sebut Pemberian Bebas Visa ke Israel Menodai UUD 1945
Oleh : Surya
Rabu | 23-12-2015 | 19:37 WIB
Mahfudz Siddiq.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, menilai, bahwa pemberian bebas visa bagi negara Israel ke Indonesia telah menodai prinsip UUD 1945. Dan menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran serius.


"Ini sangat melukai hati dan menodai hati Indonesia khususnya umat Islam. Karena pemerintah mau memprioritaskan pemberian bebas visa kepada Israel yang notabennya tidak mempunyai hubungan apapun," sesal Mahfudz, Rabu (23/12/2015).

Selain itu, lanjut Mahfudz, Komisi I DPR juga pernah membahas kebijakan bebas visa dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) yang dinilai terlalu open free (terbuka) dalam merencanakan kebijakan bebas visa kepada negara-negara asing khususnya kepada Israel.

Terlebih, kebijakan pemerintah ini juga kontradiktif dengan janji presiden Jokowi untuk mendukung upaya kemerdekaan palestina.

"Ini merupakan kebijakan pemerintah yang sangat berani tanpa memperhatikan lagi prinsip dalam konstitusi, sikap politik Indonesia terhadap Israel yang dibangun sejak zaman presiden Soekarno serta bertabrakan dengan arus besar sikap masyarakat Indonesia. Karena itu Presiden Jokowi sudah seharusnya mencabut kebijakan ini," tegasnya.

Sementara itu, Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengaku kaget dengan laporan terkait pemberian fasilitas visa bebas kunjungan ke Indonesia bagi rakyat Israel. Menurutnya, pemerintah Indonesia semestinya lebih sensitif dengan isu-isu semacam itu.

"Sebenarnya boleh saja (membebaskan visa), tapi apa pemerintah sudah memperhatikan bagaimana nanti reaksi masyarakat. Karena Israel kan banyak merugikan warga Palestina," ujar Hikmahanto.

Menurutnya selama ini masalah Israel merupakan isu sensitif di negara ini. Sehingga semestinya pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik apakah pembebasan visa ini akan menguntungkan atau justru menimbulkan kegaduhan baru.

Pemerintah semestinya, menurut Hikmahanto, juga mengkaji terlebih dahulu apakah setimpal peningkatan turis asal Israel dengan reaksi yang akan timbul di masyarakat akibat keputusan ini. Menurutnya pemerintah perlu melihat manfaat dan aspek lebih luas, bukan sekadar dari sisi peningkatan turis saja.

"Pemerintah harus lebih sensitif dengan kondisi masyarakat," tutup Hikmahanto.

Sebelumnya, pemerintah menambah fasilitas bebas visa kunjungan kepada 84 negara yang rencananya efektif mulai pekan ini. Negara-negara itu adalah Australia, Brazil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Bangladesh, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia.

Kemudian, Sierra Leone, Uruguay, Bosnia Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagascar, Goergia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Mauritania dan Paraguay.

Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berharap, pemberian fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia itu bisa mendorong kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air yang ditargetkan 20 juta orang pada 2019 mendatang.

Pasalnya, dari pemberian fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan Oktober lalu kepada 47 negara telah mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan hingga 19 persen, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan normal yang berkisar 6 persen hingga 8 persen.

Editor : Surya