Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calon Kuat Yuswandi dan Nuryanto

Keppres Pemberhentian Agung Diteken, Penjabat Gubernur Kepri yang Baru Dilantik 30 Desember
Oleh : Surya
Rabu | 23-12-2015 | 18:08 WIB
Kepala-Pusat-Penerangan-Kementerian-Dalam-Negeri-Dodi-Riyadmadji-1.jpg Honda-Batam
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmaji. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), meskipun pada Keppres sebelumnya jabatan Agung telah diatur hingga ada Gubernur Kepri defintif.

Presiden Jokowi juga telah meneken Keppres pelantikan Penjabat Gubernur Kepri pengganti Agung Mulyana. Mendagri Tjahjo Kumolo dijadwalkan akan melantik Penjabat Gubernur Kepri yang baru pada Rabu, 30 Desember 2015 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penjabat Gubernur Kepri yang baru akan dilantik tanggal 30 Desember 2015. Keppres-nya sudah diteken Presiden," kata Dodi Riatmaji, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, di Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Namun, Dodi enggan membocorkan nama pengganti Agung Mulyana, karena mendapat arahan dari Mendagri agar tidak menyampaikan ke pers sebelum dilakukan pelantikan pejabat yang berasangkutan.

Bardasarkan informasi dari berbagai sumber di Kemendagri, ada dua nama yang santer disebut-sebut sebagai pengganti Agung Mulyana. Yakni Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung, dan Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Nuryanto.

Dodi menegaskan, pemberhentian Agung tidak ada kaitannya kekalahan pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad (SAH) yang didukung PDIP dan Partai Golkar, serta dinamika Pilkada Kepri seperti dugaan keterlibatan TNI dalam Pilkada Kepri.

"Tidak ada, jangan dikait-kaitkan kesana atau dianalisa sendiri. Pemberhentian Pak Agung karena beliau pensiun tanggal 7 Desember 2015. Usia beliau sudah 60 tahun," katanya.

Menurut Dodi, jabatan Agung sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu berakhir ketika yang bersangkutan memasuki masa pensiun sebagai PNS pada 7 Desember. Namun, dibirokrasi jabatan tersebut bisa diperpanjang hingga akhir bulan.

Sementara jabatan sebagai Penjabat Gubernur Kepri itu, karena Agung adalah pejabat eselon I Sehingga ketika jabatannya sebagai Dirjen berakhir karena pensiun, maka jabatan Penjabat Gubernur juga berakhir.

"Penjabat Gubernur itu berasal pejabat dari eselon I baik di Kemendari maupun diluar Kemendagri. Jadi kalau jabatan pejabat itu berakhir, otomatis jabatan Penjabat juga berakhir," jelasnya.

Kapuspen Kemendagri menegaskan, perpanjangan jabatan Agung hingga terpilihnya kepala daerah definitif seperti diatur dalam Keppres penunjukkannya sebagai Penjabat Gubernur Kepri, melanggar undang-undang karena yang bersangkutan memasuki masa pensiun sebagai PNS.

Namun, Dodi mengaku tidak mengetahui alasan penunjukkan Agung Mulyana sebagai Penjabat Gubernur Kepri, jika yang bersangkutan sudah diketahui memasuki masa pensiun pada 7 Desember 2015.

"Kalau soal itu, saya tidak bisa menjelaskan, itu kewenangan pimpinan. Tapi sebaiknya jangan mengambil analisa sendiri, tidak ada kaitannya dengan politik," katanya.

Dodi menambahkan, setelah dilakukan pelantikan penunjukkan Penjabat Gubernur Kepri yang baru diharapkan pembahasan pengesahan APBD 2015 yang tertunda bisa diselesaikan.

"Kita tunggu saja pelantikan Penjabat Gubernur Kepri yang baru tanggal 30 Desember. Setelah ada Penjabat Gubernur yang baru, pembasan APBD 2016 bisa segera dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Penjabat Gubenur Kepri, Agung Mulyan dipastikan diganti karena sudah memasuki masa pensiun (MMP)

”Kita lagi menunggu Keppres (Keputusan presiden)-nya. Saat Keppres turun, pengganti Agung Mulyana langsung dilantik di Jakarta,” ujar Tjahjo Kumolo, Minggu (20/12/2015).

Namun, Mendagri ni belum mau membeberkan siapa pengganti Agung Mulyana memimpin Kepri hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Periode 2016-2021.
Bahkan ketika Tjahjo didesak siapa penggantinya, ia tetap enggan menjawab. "Tunggu aja nanti," kata Mendagri.

Editor: Surya