Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan APBD Kepri 2016 Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-12-2015 | 18:56 WIB
paripurna-20-orang.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna Pengesahan APBD Kepri 2016 yang hanya dihadiri 20 orang anggota DPRD. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat Paripurna Pengesahan APBD Kepri 2016 akhirnya ditunda setelah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dipimpin Husnizar Hood itu hanya dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kepri, Rabu (23/12/2015).

Dalam laporan Sekretaris Dewan, Hamidi, mengatakan, dari 43 anggota DPRD Kepri, yang hadir secara fisik hanya 20 orang. Sementara yang tidak hadir sebanyak 23 orang anggota Dewan dari Fraksi Golkar dan PDI-P termasuk tiga unsur pimpinan, yakni Jumaga Nadeak, Amir Hakim Siregar dan Rizky Faisal.

"Adapun rincian alasan ketidakhadiran masing-masing anggota Dewan, dua orang dinyatakan sakit dan sebanyak 21 orang dinyatakan izin," ujar Hamidi. 

Atas tidak kuorumnya rapat paripurna itu, selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood yang memimpin paripurna menanyakan pada anggota DPRD yang hadir, apakah akan melanjutkan sidang atau melakukan skors sesuai dengan ketentuan tata tertib anggota Dewan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD dari Partai Gerindra, Onward Siahaan, mengatakan, sesuai dengan pasal 312 UU 23 tahun 2014, PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangaan Daerah, Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD dinyatakan wajib mengesahkan APBD satu bulan sebelum masa APBD berakhir. 

"KUA-PPAS sebelumnya sudah ditandatangani, termasuk pembahasan di tingkat komisi, sudah membuat dan menyampaikan laporannya dan dari 4 fraksi yang hadir dalam pembahasan Banggar tentang pandangan fraksi, juga semuanya menyetujui Rancangan APBD 2016 ini disahkan," kata Onward.

Hanya persoalannya, kata Onward lagi, DPRD harus mematuhi Tatib yang menyebut rapat paripurna setidaknya harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Dewan. 

"Untuk memenuhi apa yang digariskan Tatib DPRD ini, kami meminta pada pimpinan DPRD, kalau belum memenuhi kuorum agar dilakukan skorsing," ujarnya. 

Hal yang sama juga dikatakan Suryani dan Iskandarsyah dari PKS. Mereka menyatakan, sikap Fraksi PKS, sesuai dengan Tatib DPRD kalau dalam Paripurna belum kuorum dan belum dihadiri dua pertiga dari anggota Dewan, sehingga perlu dilakukan dua kali skors dan pengunduran paripurna hingga tiga hari. 

Atas saran tersebut, Husnizar Hood melakukan skors dua kali selama 20 menit dan 5 Menit, dan karena juga tidak kuorum, maka dengan kesepakatan bersama Paripurna Pembahasan APBD Kepri kembali ditunda hingga tiga hari ke depan. 

Editor: Dodo