Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Penjudi Divonis 4 Bulan Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 03-08-2011 | 11:07 WIB
Judi.gif Honda-Batam

Tiga terdakwa kasus judi yang divonis 4 bulan penjara. (Foto: Charles)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Akibat menyalahgunakan teknologi yakni menggunakan telepon genggam untuk bermain judi, tiga terdakwa masing-masing Maniso Santoso (43), Putut Gendro Yunianto (40), dan Ahmat Efendi (28) yang merupakan pedagang kaki lima, divonis 4 bulan penjara dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Sri Endang Ampera Wati, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, 2 Agustus 2011.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang menyidangkan sendiri ketiga terdakwa menyatakan masing-masng terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjudian, jenis dadu atau cingkoko, dengan menggunakan wahana permainan di dalam telepon genggam milik terdakwa Supriono alias Supri, selaku bandar (berkas pekara terpisah, red.) dengan taruhan uang di Tugu Proklamasi jalan SM Amin Tanjungpinang pada Kamis, 14 April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dihukum dengan hukuman 4 bulan penjara," kata Endang.

Hukuman yang dijatuhkan bagi ketiga terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 6 bulan penjara, atas dakwaan alternatif melanggar pasal 303 KUHP.

Ats putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan mejelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Suprionio, yang merupakan bandar dalam permainan judi itu hingga saat ini belum dijatuhi hukuman.