Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fakta Persidangan

Majelis Hakim Sebut Empat Pejabat Ini Terlibat Korupsi Dana PPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-12-2015 | 15:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menghukum empat terdakwa yang mengkorupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dari APBD 2013 Anambas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga menyatakan empat pejabat di kabupaten tersebut terlibat.

Keempat pejabat itu adalah mantan Bupati Tengku Mukhtaruddin, Sekda Raja Tjelak Nur Djalal, Kabag Keuangan Ivan, SE dan Kuasa BUD, Salmiah serta pemilik rekening PT Samara Tungga turut serta dan dan bertanggungjawab dalam korupsi Rp 4,8 miiar dana PPID yang tidak dikembalikan ke Kas Negara.

Hal itu dikatakan, Majelis Hakim yang diketuai Jupriyadi SH, dibantu Hakim Ad Hoc Patan Riadi SH dan Linda Wati SH, dalam uraian serta pertimbangan putusannya pada terdakwa Handa Rizky, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI 46 Tarempa. 

"Selain empat terdakwa, ada pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam korupsi dana PPID Anambas yang dialokasikan sebagai dana tidak terduga pada APBD ‎2013 Kabupaten Anambas ini," kata Hakim Linda Wati SH dalam uraian putusannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/12/2015). 

Majelis Hakim juga menyatakan, sisa dana PPID yang bersumber dana APBN tahun 2011, sesuai dengan keterangan saksi ahli, tidak dapat dimasukkan ke dalam APBD dan menunggu audit BPK, lalu dianggarkan lagi. 

"Tetapi sesuai dengan PMK 104 tentang tata cara penggunaan dan pengembalian dana PPID, seharusnya langsung dikembalikan ke Kas Negara. Namun kenyataanya, para pejabat Anambas ini, tidak mengembalikan dan menunggu audit BPK yang kemudian dianggarkan kembali pada APBD, serta dicairkan ke rekening Simsen dan dipindahbukukan melalu SPT, SPM dan SP2D, yang dikeluarkan masing-masing Pejabat Anambas," tegas Hakim Linda Wati. 

Atas pengalokasian dan pengucuran dana melalui SPP, SPM, dan SP2D langsung itu, Majelis menyatakan Bupati, Sekda, Kabag Keuangan, dan Kuasa BUD kabupaten Anambas mengetahui adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 tentang Penggunaan dan Tata Cara Pengembalian Sisa Dana PPID 2011, tetapi terkesan membiarkan. 

"Selain itu,‎ untuk dana Rp 400 juta yang tidak dapat dibuktikan JPU dalam persidangan diterima oleh terdakwa Handa Rizky, dibebankan kepada Marzuki sebagai Direktur PT Samara Tungga  yang merupakan pemilik rekening penampung Rp 4,8 miliar dana APBD 2013 Anambas, yang dikucurkan terdakwa Suryadarma Putra," ujar Majelis Hakim.

Saksi Marzuki yang menyerahkan pembukaan rekening PT Sumara Tungga pada Riko Saputra, serta cek kosong yang sudah ditandatangani, untuk menampung sehingga dapat dipergunakan Suryadarma Putra untuk mengucurkan dana tersebut. Padahal Marzuki juga tahu, seharusnya dirinya tidak berhak atas dana APBD tersebut.

Sedangkan mengenai keterlibatan Salmiah yang mengeluarkan SP2D-LS 160, tetapi tidak diakui ditandatangani, kata Hakim diperkuat dengan kesaksian karyawan Bank BNI 46 cabang Pembantu Tarempa, Nadia yang mengatakan tandangan Salmiah pada SP2D+LS 160 tersebut, cocok dan mirip dengan spesimen tandatangannya di Bank BNI 46. 

Atas data dan fakta serta keterangan sejumlah saksi di persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kesimpulan pertimbangan hukumnya pada putusan Handa Rizky, mengatakan selain 4 terdakwa, Surya Darma Putra, Effian, Welli Indra dan Handa Rizky, Pejabat Bupati, Sekda, Kabag Keuangan dan Kuasa BUD Kabupaten Anamabas, dinyatakan juga turut serta melanggar peraturan yang berlaku yang diperkuat dengan pengeluaran dan penandatangan, SPP dan SPM yang ditandatanganan Raja Tjelak selaku PA dan SP2D nomor 681 yang dikeluarkan Salmiah  tanggal 22 Desember 2013, ditujukan ke rekening Simsem dengan nomor rek-2000000108 milik PT BNI Persero serta bukti transfer ke SP2D nomor 681.

Perbuatan para terdakwa dan sejumlah pejabat Anambas itu, dikatakan Hakim, secara nyata dan meyakinkan telah melanggar aturan PMK 140 tahun 2011 tentang pencairan tentang pencairan penggunaan dan tata cara pengembalian dana  PPID‎ yang langsung ke Kas Umum Negara.‎ Kemudian UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penggunaan Keuangan Daerah. 

Editor: Dodo