Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki Sabu, Warga Kalbar Diganjar 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 03-08-2011 | 10:44 WIB
azwar.gif Honda-Batam

Terdakwa Azwar Pemilik Sabu divonis 4 Tahun Penjara. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 Gram, seorang warga Kalimantan Barat, Izwar Bin Yusuf (37) diganjar hukuman 4 tahun penjara, denda Rp800 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Jalili Sairin SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, 2 Agustus 2011.

Vonis 4 tahun penjara bagi terdakwa, yang ditangkap Polisi di depan Masjid Raya Tanjungpinang pada Sabtu, 5 Maret 2011 lalu sekitar pukul 19.00 WIB ini, lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrizal SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya memberikan tuntutan 4 tahun 5 bulan penjara atas dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, yang telah terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika bukan tanaman, majelis menjatuhkan hukum selama 4 tahun penjara pada terdakwa sebagai mana identitasnya diatas," ujar Jalili Sairin.

Atas putusan Mejelis hakim ini, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan, menerima putusan majelis Hakim tersebut.