Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Berjamaah Dana Sisa PPID Tahun 2011 Bernilai Rp4,8 Miliar

Putusan Hakim Abaikan Keterlibatan Sekda dan Kuasa BUD Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-12-2015 | 08:52 WIB
IMG_20151216_171937_edit.jpg Honda-Batam
Terdakwa Surya Darma Putra disebut sebagai otak pelaku dan tokoh intelektual korupsi Rp4,8 miliar dana sisa Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kab Anambas tahun 2011 (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain memvonis ringan otak pelaku dan tokoh intelektual korupsi Rp4,8 miliar dana sisa Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011, dari APBD 2013 Anambas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang juga mengabaikan dan tidak mempertimbangkan keterlibatan Sekda Anambas selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan dua Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Anambas.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Sekda Anambas ‎Radja Djelak Nurjalal merupakan orang yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana Rp4,8 miliar dari APBD Anambas 2013 tersebut.

Sedangkan dua Kuasa BUD Anambas, masing-masing Ivan dan Salmiah juga merupakan orang yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) atas pencairan dana pembayaran dana sisa PPID dari APBD 2013 Anambas ke Rekening Simpanan Sementara (Simsen) Bank BNI di Tarempa, yang kemudian dialihkan terdakwa Surya Darma Putra kerekening PT Samara Tungga untuk dibagi-bagi.

Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/12/2015), Majelis Hakim PN Tipikor yang dipimpin Jupriyadi SH itu menyatakan, pelaksana pembayaran Rp4,8 miliar dana sisa PPID dari APBD 2013 Anambas itu, ditugaskan kepada terdakwa Surya Darma Putra sebagai PPK-SKPD. Bahkan terdakwa merupakan orang yang paling bertanggung-jawab langsung dalam pengembalian dana sisa PPID ke Kas Negara tersebut.

"Faktanya, dana Rp4,8 miliar dana sisa PPID tahun 2011 yang dicairkan dari APBD 2013 melalui SPP, SPM, dan SP2D ditujukan ke rekening simsen. Dan dari rekening Simsen itu dialihkan ke rekening PT Sumara Tungga. Sedangkan SP2D pencairan dana tersebut ditandatangani Salmiah selaku Kuasa BUD, hanya saja tidak diketahui dan tidak diakui Salmiah. Selanjutnya, dana tersebut ditarik dan dibagi-bagikan terdakwa kepada sejumlah rekening," ujar Jupriyadi.

Perbuatan terdakwa Surya Darma Putra itu telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan dan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp4,8 miliar.

Adapun ketentuan dan Peraturan Perundang‎-Undangan yang dilanggar Terdakwa menurut Majelis Hakim adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 10 Tahun 2011 tentang pencairan dana PPID, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tentang Pengelolaan Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga dilanggar oleh Sekda serta Kuasa BUD Anambas.

Terkait pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP, Majelis Hakim menegaskan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Surya Darma Putra hanya sebagai orang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan tiga terdakwa lainnya.

Usai persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Jupriyanto SH yang dikonfirmasi atas 'putusan aneh'   dan jauh dari tuntutan JPU itu, enggan berkomentar, dengan alasan putusan sudah dibacakan dalam sidang terbuka.

"Tadikan sudah sama-sama dengar putusannya," ujarnya sambil berlalu.



Editor : Udin