Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah 4 Tahun, Kasus Penyerobotan Tanah di Bintan Baru P21
Oleh : Harjo
Rabu | 16-12-2015 | 18:26 WIB
AKP_Andri_Kurniawan_kasatreskrim_polres_Bintan.jpg Honda-Batam
 Ajun Komisaris Polisi, Andri Kurniawan, Kasatreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) di Jalan Raya Desa Busung oleh Subur Djati dan Asmarahman, dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan tinggal menunggu pelimpahan berkas serta tersangkanya.


Demikian disampaikan oleh Ajun Komisaris Polisi, Andri Kurniawan, Kasatreskrim Polres Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (16/12/2015). Kasus dugaan penyerobotalan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) di Jalan Raya Desa Busung, yang dilaporkan oleh Partono karyawan SBP kepada Polsek Bintan Utara tahun 2011 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan  akhirnya kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap.

"Kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat berkas dan sejumlah barang bukti serta  kedua tersangkanya  akan kita limpahkan kejaksaan. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Andri.

Andri menyampaikan, permasalahan tersebut memang sudah lama dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang merasa lahan seluas 12 hektar milik perusahaan tersebut telah diserobot oleh pengusaha asal Bintan Utara.

"Walau kasus itu sudah hampir empat tahun lalu dilaporkan, namun kasusnya tetap ditindaklanjuti hingga dinyatakan lengkap. Ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan serta penegakan hukum bagi Polri," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal  385 ayat 1 K.U.H.Pidana atau Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan  (b) UU RI nomor 51 peraturan pemerintah  tahun 1960, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Editor: Dardani