Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

170 Napi di Kepri Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-12-2015 | 17:57 WIB
remisi-iluts130725b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi remisi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 170 narapidana Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (KPKA) di Kepri akan menerima remisi pada Perayaan Natal 25 Desember 2015 mendatang. Tiga napi diantaranya dinyatakan bebas dalam pemberian remisi khusus ini.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri Rinto Gunawan mengatakan, ke-170 napi yang mendapat remisi khusus Natal ini, merupakan warga binaan yang beragama Kristen. 

"Total jumlah napi yang memperoleh Remisi Khusus (RK-I) dengan pengurangan masa tahanan sebanyak 167 orang, sedangkan yang mendapat Remisi Khusus (RK-II) ‎sebanyak tiga orang dan pada saat menerima remisi akan langsung bebas," kata Rinto kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (16/12/2015).

Adapun masing-masing napi penerima remisi Natal pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Hukum dan HAM di Kepri antara lain, Lapas Tanjungpinang sebanyak 31 orang. Lapas Batam sebanyak 88 orang, Lapas Narkotika sebanyak 11 orang.

Kemudian, Rutan Tanjungpinang 2 orang, Rutan Batam sebanyak 29 orang. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 7 orang dan ‎ Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabosingkep sebanyak  1 orang dan 1 orang napi anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam. 

Rinto menambahakan pemberian Remisi Khusus Perayaan Natal bagi napi Kristiani ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan PP nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini bertujuan ‎untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar napi dapat memelihara perilaku yang baik selama dalam pembinaan dan menjalani hukuman dari tindak  pidana yang dilakukan. 

"Selain itu, pemberian remisi pada perayaan Natal ini juga bertujuan agar masing-masing napi dapat melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap diri, orang lain maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya. 

Editor: Dodo