Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan 851,5 Gram Sabu dan 12,8 Kilogram Ganja
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-12-2015 | 12:50 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG-baru.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, memusnahkan 851,5 gram narkoba jenis sabu 12.834 gram atau 12,8 kilogram jenis ganja, Rabu (16/12/2015) pagi.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Joko Purwanto, mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka, HA, MS, dan AL. Mereka adalah warga Malaysia yang mencoba menyelundupkan sabu ke Batam.

"Untuk HA dan MS, ditangkap pada Selasa (24/11/2015) saat melewati pintu X-Ray di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka membawa 351 gram sabu. Kemudian disisihkan sebanyak 28 gram untuk pengujian laboratorium dan bukti di pengadilan, sehingga sisanya 321 gram dimusnahkan," ungkap Joko.

Sedangkan AL diamankan pada Kamis (3/12/2015) di Pelabuhan Batam Center. Ia kedapatan membawa 554 gram. "Kemudian kita sisihkan 25,5 gram untuk pengujian laboratorium dan bukti di persidangan. Sisanya yang dimusnahkan sebanyak 528,5 gram. Jadi total keseluruhan untuk sabu yang dimusnahkan 851,5 gram," lanjutnya.

Dijelaskan Joko, tangkapan sabu tersebut merupakan limpahan dari Bea dan Cukai Batam. "Mereka diamankan karena petugas mencurigai gerak geriknya," jelas Joko.

Sementara ganja yang dimusnahkan, adalah temuan di Pelabuhan Beton Sekupang pada Rabu (18/11/2015). "Temuan ini terdapat dalam dua tas dengan berat 13 ribu gram. Kemudian disisihkan sekitar 166 gram untuk pengujian laboratoriun dan bukti persidangan. Jadi total bersih yang dimusnahkan sekitar 12,8 kilogram," pungkasnya.

Editor: Dodo